a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa
serta memberikan kepastian hukum atas kebijakan yang
dibuat oleh Pemerintah Desa dan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa, maka kebijakan Pemerintah Desa
dituangkan dalam Peraturan Desa;
b. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Peraturan Perundangundangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat
mengatur dalam rangka melaksanakan Peraturan Desa dan
Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2007.
Mencabut Peraturan
Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2000 tentang
Peraturan Desa
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Pembangunan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa disusun perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Sekadau;
UU No.34 Tahun 2003, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Permendagri No.30 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP DAN SISTEMATIKA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; TAHAPAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA; PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RENCANA; PENGENDALIAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN RENCANA; DATA DAN INFORMASI; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158), maka Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2001 Nomor 142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4155) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 11) banyak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 sehingga perlu ditinjau kembali untuk diganti;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah¬-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 yang telah ditetapkan dengan Undang-¬Undang Nomor 8 Tahun 2005;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa;
5. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan.
(1) Susunan Organisasi Pemerintah Desa terdiri dari:
a. Kepala Desa; dan
b. Perangkat Desa.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana teknis lapangan; dan
c. Unsur kewilayahan.
(3) Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. Sekretaris Desa sebagai pimpinan Sekretariat Desa;
b. Staf atau unsur pembantu Sekretaris Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2007.
Peraturan Bupati
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 8 Tahun 2007
pedoman pembentuan dan mekanisme penyusunan peraturan desa
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.72 Tahun 2005.
Peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Asas Pembentukan, Materi Muatan, Pembentukan Peraturan Desa, Peraturan dan Keputusan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2007.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
PERDA ini mengatur tentang sumber pendapatan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa, bagi hasil pajak daerah sebesar 10%, bagi hasil dari retribusi daerah tertentu, bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah, bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah daerah dalam rangka pelaksanaan urusan Pemerintahan, hibah dan sumbangan dari pihak ketiga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2007.
17 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Desa Tambak Kecamatan Indramayu, Desa Wanantara Kecamatan Sindang, dan Desa Karang Layung Kecamatan Sukra Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa, maka perlu mengatur kembali ketentuan
mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan
Perangkat Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Kedudukan Keuangan Kepala
Desa dan Perangkat Desa.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 41 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 2 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
yang meliputi
Kedudukan Kepala Desa Dan Perangkat Desa,
Sumber Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa,
Penghasilan Kepala Desa Dan Perangkat Desa,
Pemberian Penghasilan Tetap Dan Tunjangan,
Pemberian Tunjangan Kematian, Kecelakaan Dan Sakit,
Penghargaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa dicabut.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2007
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/No. 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan dukungan keuangan yang memadai ; bahwa untuk adanya dukungan keuangan yang mernadai
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu mengatur
kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ; bahwa sesuai ketentuan dalan1 Pasal 28 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Kedudukan
Keuangan Kepala Oesa dan Perangkat Desa ditetapkan
dengan Peraturan Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, b dan c perlu men11Jentuk Peraturan Daerah
tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat
Desa;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan, bentuk penghasilan kepala desa dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 tahun 2000 dicabut.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 8 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan dan Pembentukan Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa sehubungan dengan bertambahnya jumlah penduduk dan untuk merespon aspirasi, prakarsa dan inisiatif masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bengkulu Selatan serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pelayanan oleh Pemerintah Daerah terutama dibidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan, maka dipandang perlu untuk membentuk Desa Baru/ Pemekaran dari beberapa Desa pada. Kecamatan Manna. sehingga, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 25/2000; PP 72/2005; Permendagri 4/199; Permendagri 28/2006; dan Perda Bengkulu Selatan 3/2007.
Materi Pokok: Menetapkan kembali Nama-Nama Desa dalam Wilayah Kecamatan Manna sebagai Desa Definitif sebagai berikut: Desa Tambangan, Desa Kembang Ayun, Desa Jeranglah Tinggi, Desa Jeranglah Rendah, Desa Gunung Sakti, Desa Mela'o, Desa Kota Padang, Desa Lubuk Sirih Hir, Desa Lubuk Sirih Ulu, Desa Tanjung Raman, Desa Ketaping, Desa Terulung, Desa Manggul dan Desa Tanjung Besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2007.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat