pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - badan - perencanaan - pembangunan - daerah - kabupaten- bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 161
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksana tugas tertentu dibidang perencana agar perencana bangunan yang dilaksanakan di kab bogor maka perlu membentuk Perda tentang pembentukan Organisasi dan tata erja Badan Perencanaan Pembangunana DAerah ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 tahun 1999; PP No. 25 tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda No. 7 Tahun 2001; Perda Kab No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, edudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja,kpeawaian, Pembiaayan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketetuan Pentup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
31 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan pemerintah yang dimiliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan.
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 199; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - sekertaria - daerah - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 160
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksana pengkoordinasian tugas-tugas penyelenggaraan pemerintah maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja Sekertariat Daerah ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 97 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok jabatan Fungsional, Tata erja epegawaain, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
50 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2004
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan beberapa Unit Pelaksana Tekms Dinas (UPTD) pada Dinas Daerah Kabupaten Jepara, perlu meninjau kembali Peraturan daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara, untuk disesuaikan dan ditetapkan kembali dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Surat Keputusan Bersama Menteni Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteni Dalam Negeri Nomor 01/SKB/MPAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 248 ayat (1). Diantara Pasal 284 dan BAB XI disisipkan Bagian Bagan Kesembilan dan Pasal-Pasal 284 A. Perubahan Pasal 394 Ayat (1) huruf b dan huruf c.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Daerah Kabupaten Jepara diubah.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2004 No.45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Keluarahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 49 tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Sebutan Lain, maka dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan perkembangan keadaan yang semakin kompleks dan untuk mendorong otonomisasi pembangunan Desa/Kelurahan serta mempercepat proses
demokrasi perlu diadakan penggantian sebutan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Desa/Kelurahan. Uuntuk itu perlu pedoman yang mengatur tentang Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 14 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan LPMD/K di setiap desa/kelurahan untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan otonomisasi pembangunan. LPMD/K memiliki tugas menyusun rencana pembangunan, menggerakkan swadaya gotong-royong, dan melaksanakan serta mengendalikan pembangunan. Organisasi LPMD/K terdiri dari Ketua Umum, Ketua I, Ketua II, Sekretaris, Bendahara, dan seksi-seksi. Masa bakti anggota LPMD/K adalah 5 tahun, dengan hak menyampaikan saran/pendapat dan kewajiban melaksanakan tugas sesuai peraturan. Pemerintah tingkat desa/kelurahan, kabupaten, dan provinsi wajib memberikan pembinaan dan fasilitasi kepada LPMD/K.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
20 hlm. beserta Penjelas dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 10 Tahun 2004
PEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KESEHATAN KECAMATAN DALAM LINGKUP - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2004/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan; bahwa untuk memudahkan pengawasan, pembinaan dan pelayanan secara langsung terhadap Masyarakat maka perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan dalam lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan suatu Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU NO. 23 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 81); PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 13 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Pembentukan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kecamatan Dlam Lingkup Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi; Pembentukan; Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Kewenangan Serta Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang rnengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
5 hlmn; 3 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 9 Tahun 2004
organisasi - kecamatan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - tasikmalaya
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2004 No 15 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kecamatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Kepmendagri No. 158 tahun 2004 maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahyun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden RI No. 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden RI No. tahun 2001; Keputusan Presiden RI No. 34 Tahun 2003; Keputusan Mendagri dan otonomi Daertah No. 130-67 Tahun 2022; keputusan Mendagri No. 158 tahun 2004; Perda Kab. tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. tasikmalaya No. 12 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini9 Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan Tugas Fungsi Kewenangan Dan Susunan Organisasi, Tata Kerja, Hubungan Ketrja, Pembinaan Dan Pengawasan, Penarikan Kewenanganb, Pertanggungjawaban, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2004.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2004
organisasi - perangkat - daerah - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 159
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyikapi tuntutan dan dinamika pemerintahan , bangunan serta pelayanan masyarakat berdasarkan kewenangan , karakteristrik, potensi , kebutuhan, kemampuan keuangan dan ketersediaan sumber daya aparatur daerah maka perlu membentuk Perda tentang Organisasi Perangkat Daerah ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Bagan Struktur Organisasi, ketentuan Lain - Lain, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2004.
15 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat