Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2004

Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, edudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja,kpeawaian, Pembiaayan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketetuan Pentup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
08 Maret 2004
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2004
Tanggal Berlaku
01 Oktober 2004
Sumber
LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 161
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 57 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan