Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.457
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Atas beralihnya sebagian objek pungutan retribusi daerah menjadi urusan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Kabupaten/Kota, perlu adanya pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Provinsi Lampung No 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 5679);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Beberapa ketentuan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, mengenai Tarif Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang dan Kalibrasi Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, serta Pengujian Kuanta Barang Dalam Keadaan Terbungkus, perlu dilakukan pembatalan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2011
3 hlm, penjelasan 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Blitar Tahun 2017 Nomor 2/B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang pemungutan harus sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah serta adanya perubahan beberapa tarif pajak daerah, perlu dilakukan pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013;
c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 55 Tahun 2016.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Jenis Pajak Dearah terdiri atas: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan j. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, piutang Pajak Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2011 Nomor 2/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B), sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dilakukannya perubahan tarif dan
adanya penambahan objek retribusi pada retribusi
pertokoan, yakni pada space/petak toko Pasar Modern
Amuntai, maka guna legalisasi atas pemungutan objek
retribusi tersebut, perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pertokoan;
b. bahwa Raperda tentang Perubahan Kedua atas Retribusi
Pertokoan ini telah dievaluasi sebagaimana hasil evaluasi
yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/0116/KUM/2017 tanggal 24
Februari 2017, tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun
2011 tentang Retribusi Pertokoan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan;
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
SALINAN
2
Perda Kab.HSU Tahun 2017 Nomor 2
ttg Perubahan Kedua atas Retribusi Pertokoan
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan
Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5298);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
Perubahan Retribusi Pertokoan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dengan pengenaan tarif PPJ telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan. Sehubungan dengan hasil evaluasi dan kajian terhadap tarif PPJ di Kota Bogor, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah dan disesuaikan sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No 16 Tahun 1950; UU No 6 Tahun 1983; UU No 19 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 14 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 69 Tahun 2010; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 5 Tahun 2011; PERDA Kota Bogor No 21 Tahun 2011.
Ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Bogor Tahun 2011 Nomor 4 Seri B) diubah menjadi Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 5% (lima persen); Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen); Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2017.
PERDA Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2011
8 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pemerintahan Daerah; bahwa oleh karena ada perubahan terkait kewenangan pengelolaan khususnya untuk pasar hewan yang semula ada di bawah kewenangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi yang selanjutnya beralih menjadi kewenangan Dinas Peternakan maka perlu dilakukan penyesuian terhadap Obyek Retribusi; bahwa selain persoalan retribusi pasar hewan, dalam ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdapat beberapa retribusi yang dikelola oleh Dishubkominfo Kabupaten Brebes, yakni diantaranya tarif Retribusi Terminal, tarif retribusi pelayanan terminal, tarif retribusi pelayananan Parkir tepi jalan umum, tarif Retribusi menara telekomunikasi yang mana tarif-tarif tersebut perlu dilakukan penyesuian terhadap keadaan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah belum mengakomodir pengaturan mengenai objek rumah potong hewan dan objek pasar hewan termasuk di dalamnya beberapa jenis objek yang terkait dengan peternakan sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 tahun 2011 tentang Reribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1 angka 2, angka 3 dan angka 4, penyisipan angka 28a, angka 28b, angka 34a, dan angka 35a, perubahan pada Pasal 42 ayat (2), Pasal 44, penyisipan Pasal 44a, perubahan Pasal 49 ayat (4), Pasal 56 ayat (2), Pasal 92, Pasal 93, Pasal 96 ayat (1) dan menghapus ayat (2) Pasal 96, perubahan pada Pasal 97 ayat (2) dan penghapusan ayat (3) Pasal 97, perubahan Pasal 98, Pasal 126 ayat (2), penambahan ayat (3) pada Pasal 142, penyisipan Pasal 142A dan Pasal 142B, perubahan Pasal 147 ayat (5).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2011 diubah.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52/PUU-IX/2011 yang amar putusannya membatalkan Pasal 42 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang mengatur mengenai permainan "golf" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak memilki kekuatan mengikat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan dalam pasal 16 ayat (2) huruf g; perubahan pasal 19 huruf h;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
4 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Timur Nomor 1 Tahun 2017
Perizinan, Pelayanan Publik - Perpajangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Lombok Timur Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpajangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retibusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu membentuk Peraturan Daerah ten tang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 97 Tahun 2012, Permenakertrans No. 16 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian perpanjangan IMTA kepada Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing yang telah memiliki IMTA dari Menteri yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Sedangkan Subjek retribusi perpanjangan IMTA adalah pemberi kerja tenaga kerja asing yang mendapatkan pelayanan perpanjangan IMTA. Retribusi perpanjangan IMTA digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
-
-
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 46/PUU-XII/2014 tentang dasar perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai dasar perhitungan tarif retribusi pengendalian menara daJam
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomer 10 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 23 Tahun 2012 tentang Izin Pendirian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2017.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat