Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2011

Retribusi Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pertokoan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Pemakaian;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
14 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
25 Juli 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.24
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
    Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan