Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 2 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Retribusi Pertokoan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
13 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2017
Tanggal Berlaku
01 April 2017
Sumber
LD.2017/NO.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1074 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan
    Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan