retribusi pertokoan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pertokoan
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dilakukannya perubahan tarif dan
adanya penambahan objek retribusi pada retribusi
pertokoan, yakni pada space/petak toko Pasar Modern
Amuntai, maka guna legalisasi atas pemungutan objek
retribusi tersebut, perlu melakukan perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pertokoan;
b. bahwa Raperda tentang Perubahan Kedua atas Retribusi
Pertokoan ini telah dievaluasi sebagaimana hasil evaluasi
yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 188.44/0116/KUM/2017 tanggal 24
Februari 2017, tentang Hasil Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun
2011 tentang Retribusi Pertokoan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pertokoan;
- 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Nomor 3 Drt. Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
2756) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
SALINAN
2
Perda Kab.HSU Tahun 2017 Nomor 2
ttg Perubahan Kedua atas Retribusi Pertokoan
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan
Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5298);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 199);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
- Perubahan Retribusi Pertokoan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
- 6
|