Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna
ABSTRAK:
a
. b
ah
wa un
t
uk menindaklan
j
uti k
e
t
e
nt
uan P
asal 1
3 a
y
at (
1) Pe
rat
u
ran Peme
r
i
ntah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 te
ntang Si
st
em Pe
n
ge
ndalian I
nt
e
rn Peme
r
i
nt
ah
, Ke
pala Pe
rangkat D
a
e
rah w
a
j
ib melakukan pen
ilaian ris
i
k
o; b. bah
w
a dalam rangk
a peningkatan kuali
ta
s pen
e
ra
pan S
ist
em Pe
n
ge
n
dal
i
an I
nt
e
rn Peme
r
i
ntah
, dipe
r
l
ukan pedoman penge
lol
aan ri
s
i
k
o yang d
a
p
at digunakan unt
uk men
gelol
a r
i
s
i
ko di l
ingkungan Peme
r
intah Pemerintah D
a
e
rah K
abup
at
e
n M
una M
una
; c. '
b
ah
w
a be
r
d
a
sarkan pertimban
gan seb
a
gaimana dimaksud dalam huruf a d
an hur
u
f b, pe
r
l
u men
e
ta
pkan Pe
raturan B
upa
ti te
ntan
g Pedom
an Pe
ngelolaan Ri
siko di Li
n
gkun
g
an Pemerintah K
a
b
up
at
e
n M
una M
una
;
1
. P
asal 1
8 ay
at (
6
) U
ndang-U
nd
ang D
a
sar N
egara R
epubli
k I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndan
g-U
ndan
g N
om
o
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntan
g Pemb
e
nt
ukan D
a
e
r
ah
-D
a
e
rah Ti
n
gkat I
I di S
ula
we
s
i (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4, T
amb
ahan Le
mbaran N
egara Re
publik Indo
n
e
sia Nom
o
r 1
822
); 3. U
n
dang
-
U
ndang N
omo
r 1
7 T
ahun 2
003 t
e
ntang Ke
uan
gan N
egara (
Lembaran
N
egara Re
publik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
003 N
omor 47, T
ambahan L
embaran N
egara Republi
k I
ndo
n
e
s
i
a N
omor 4286
) se
ba
gaim
ana t
elah di
ubah dengan Pe
raturan Pemerintah Pe
n
gg
anti U
n
dang
-U
ndan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Ke
b
ij
akan Ke
uangan N
egara dan S
t
a
bili
tas S
ist
em K
e
uan
gan untuk Pe
nan
ganan Pandemi Co
r
o
na V
irus D
ise
ase 2
0
1
9 (
COVID-1
9
) d
an
/ a tau d
a
l
am Ran
gka M
en
ghad
api Ancam
an yang M
embaha
yakan Pe
r
ek
o
n
omian N
as
io
na
l d
an
/
a
tau S
ta
bili
tas S
is
t
em Ke
uan
gan (
Lembaran
Negara Re
publik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
020 N
omo
r 87, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
sia N
omo
r 6
485
)
; 4. U
ndan
g
-
U
n
d
an
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
r
be
n
daharaan N
egara (
Lembaran N
eg
ara Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 5, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a N
omo
r 4355
)
; 5. U
nd
ang-U
n
d
an
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
004 t
e
nt
an
g Pemeriksaan Pe
n
gelolaan d
an Tan
gg
un
g Ja
wab K
e
uan
gan N
egara (
Lembar
an N
eg
ara Republik I
ndo
n
e
s
i
a Tahun 2
004 N
omo
r 6
6, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
ia N
omo
r 4400
)
; 6. U
ndan
g
-
U
ndang N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembent
ukan Pe
ra
t
uran Pe
run
d
ang-
und
angan (
Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
0
11 N
omo
r 82
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 5234
) seba
g
aim
ana t
el
ah diubah beberapa ka
li t
e
r
kahir den
gan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
3 T
ahun 2
0
22 t
e
ntang Pe
rubahan K
edua atas U
ndan
g-Undan
g N
omo
r 1
2 T
ahun 2
0
11 t
e
ntang Pembe
ntukan Pe
ra
t
u
ran Pe
rund
ang
- und
an
gan (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
022 Nomo
r 1
4
3, Tambahan Lembaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
80
1)
; 7. U
ndan
g
-
U
nd
ang N
omo
r 2
3 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
ang Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembar
a
n N
ega
r
a Republik I
ndo
ne
s
i
a T
ahun 2
01
4 Nomo
r 2
44, Tambahan Le
mbaran N
egara Rebuplik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) seba
gaim
ana t
elah diubah bebe
rapa kali t
e
r
akhir de
n
gan U
ndan
g-U
n
d
an
g Nomo
r 1 T
ahun 2
022 t
e
ntan
g H
ubun
gan Ke
uan
g
an antara Pe
merintah Pu
sat d
an Pemerintahan D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
022 N
omo
r 4, Tambahan Le
mbaran N
egara I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
757
)
; 8. U
ndan
g
-
U
ndan
g N
omo
r 3
0 T
ahun 2
0
1
4 t
e
nt
an
g A
dministras
i Pemerintahan (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
omo
r 2
29, Tambahan Lembaran N
eg
ara Republik I
n
do
n
e
s
i
a Nomo
r 5601) seba
gaim
ana t
elah diubah de
n
gan U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
1 Tahun 2
020 te
nt
an
g C
ip
t
a Kerj
a (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
020 N
omo
r 2
45, Tambahan Lembaran N
ega
r
a I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 6
573
)
; 9. Pe
r
at
u
r
an Pemerin
t
ah N
omo
r 6
0 T
ahun 2
008 t
e
ntan
g S
ist
em Pe
n
ge
ndali
an I
nt
e
rn Pemerin
tah (
Lembar
an N
egara Republik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
008 Nomo
r 1
27
, T
ambahan Le
mbaran N
ege
ra Republik I
n
do
ne
s
i
a Nomo
r 4890
)
; 1
0. Pe
raturan Pemerin
t
ah Nomo
r 1
8 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
r
an
gka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
ega
ra Republik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
01
6 Nomo
r 1
14
, Tambahan Lembaran N
ega
r
a Republik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5
888
) seba
gaimana t
elah diubah de
n
g
an Pe
raturan Pemerintah No
mo
r 72 Tahun 2
0
1
9 t
e
nt
an
g Pe
rubahan atas Pe
raturan Pemerintah N
omo
r 1
8 Tahun 2
01
6 te
ntan
g Pe
r
angka
t D
a
e
rah (
Lembaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
9 N
omo
r 1
87, T
ambahan Lembar
an N
ega
r
a Republik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 6
402
)
; 1
1. Pe
raturan Pemerintah Nomo
r 1
2 T
ahun 2
01 7 t
e
n tan
g Pembinaan d
an Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
ne
s
i
a T
ahun 2
0
1
7 N
omo
r 73, Tambahan Lembaran N
egar
a Republik I
n
do
ne
s
i
a N
omo
r 6
041)
; 1
2
. Pera
t
u
ran M
ent
eri D
a
lam N
e
geri N
omo
r 2
3 Tahun 2
007 t
e
n tan
g Pe
doman T
ata C
ara Pe
n
gawasan atas Pe
n
yele
n
gg
araan Pemerintah D
a
e
r
ah seba
gaim
ana diubah den
g
an Pe
ratu
r
an M
ent
eri D
a
lam N
ege
ri N
omo
r 8 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g Pedoman Ta
ta C
ar
a Pe
n
g
awasan atas Pe
n
yelengg
araan Pemerintah D
a
e
rah
; 1
3
. Pe
r
a
t
uran M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 80 Tahun 2
0
1
5 t
e
nt
an
g Pembentukan Produk H
ukum D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Ta
hun 2
0
1
5 Nomo
r 1
83
) seba
gaimana t
elah di
ubah den
g
an Pe
ratur
an M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 1
20 Tahun 2
0
1
8 te
ntan
g Pe
rubahan a
t
as Pe
raturan M
ent
eri D
a
lam N
egeri N
omo
r 80 T
ahun 2
01
5 t
e
ntan
g Pembe
ntukan Pro
duk H
ukum D
a
e
rah (B
e
r
i
ta N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia Tahun 2
01
8 N
omo
r 1
57
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
adan Pe
n
gaw
asan K
e
uan
gan d
an Pembangunan Nomo
r Pe
r
-1
326
/
KILB
/
2009 t
e
ntang Pedoman Te
knis Pe
n
yele
n
ggaraan S
ist
em Pe
n
ge
n
da
li
an I
nt
e
rn Pemerintah
; 1
5
. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
a
d
an Pe
n
g
a
w
asan K
e
uangan d
an Pemban
gunan N
omo
r Pe
r
-
688
/
K
/
D4
/
2012 t
e
ntan
g Pedom
an Pelaksanaan Pe
n
il
a
i
an Ri
sik
o di L
ingkun
gan I
nst
ansi Pemerintah
; 1
6. Pe
r
a
t
uran K
epa
la B
a
d
an Pe
n
ga
w
asan Ke
uangan dan Pemban
g
unan N
omo
r 5 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Penilai
an M
aturitas Pe
n
yele
n
gg
aran SP
I
P Te
rint
eg
ras
i p
ada K
eme
nt
e
r
ian
/ L
/ PD; 1
7
. Pe
r
a
t
ur
an Deputi Ke
pa
l
a BPKP B
id
an
g Pe
n
gawasan Pe
n
yele
n
gg
araan K
e
uan
gan D
a
e
rah N
omo
r 4 Tahun 2
0
1
9 t
e
ntan
g Pedoman Pe
n
gel
o
laan Ri
siko p
ada Pemerintahan D
a
e
rah
; 1
8
. Pe
ra
t
uran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomor 6 Tahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pembentukan dan S
usunan Pe
rangka
t D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
0
1
6 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nomo
r 6
) seba
gaimana t
e
lah diubah de
n
gan Pe
ratur
an D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una N
omo
r 2 Tahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
r
a
turan D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Nom
o
r 6 T
ahun 2
0
1
6 t
e
ntan
g Pembe
ntukan dan S
usunan Pe
rangka
t D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
021 Nomo
r 2, Tambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
ab
upat
e
n M
una Nomo
r 2)
; 1
9. Pe
raturan B
upati M
una Nomo
r 6 T
ahun 2
022 t
e
ntang O
r
g
anisas
i dan Tata Kerj
a I
nspekt
o
rat Kabupat
e
n M
una (B
erita D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una Tahun 2
022 Nomo
r 6
)
;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENGELOLAAN RISIKO
BAB III PELAPORAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
50
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Evaluasi Intern atas Kualitas Pengawasan Intern pada Inspektorat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan pengawasan oleh Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas,
perlu dilakukan evaluasi intern atas kualitas
pengawasan intern pada Inspektorat Daerah
Kabupaten Banyumas; bahwa dalam pelaksanaan evaluasi intern
diperlukan adanya pedoman yang akan digunakan
dalam mengoordinasikan dan melaksanakan
evaluasi intern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Banyumas tentang
Pedoman Evaluasi Intern atas Kualitas Pengawasan
Intern pada Inspektorat Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman evaluasi intern untuk memberikan kemudahan bagi APIP dalam melaksanakan rangkaian kegiatan evaluasi intern serta memberikan rekomendasi perbaikan dan/atau peningkatan kualitas kegiatan pengawasan intern APIP sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 53 Tahun 2021
SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD. 2021/No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
a. bahwa menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor: 061/4789/OTDA tanggal 23 Juli
2021 Hal Pertimbangan Penyederhanaan Struktur
Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota Provinsi Riau;
b. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
069/ORG.1/2508 tanggal 20 September 2021 hal
Persetujuan Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas
Pertimbangan Penyederhanaan Struktur Organisasi
Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dari Mendagri;
c. bahwa berdasarkan surat Gubernur Riau Nomor:
060/ORG.1/3442 tanggal 22 Desember 2021 hal
Persetujuan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu
tentang Kedudukan, SOTK Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
d. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan
Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk
Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 546) dalam proses penyederhanaan
struktur organisasi perlu ditetapkan dengan peraturan
bupati;
e. bahwa Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun
2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Indragiri
Hulu (Berita Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016
Nomor 49), sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi,
Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten
Indragiri Hulu.
Dasar hukum Perbup ini adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Indragiri Hilir dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2754);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan
Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 525);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi
Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 546);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu (Lembaran Daerah Kabupaten
Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 4);
Perbup ini terdiri dari 10 Bab dan 26 Pasal yang mengatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Penetapan dan Fungsi Subkoordinator, Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan, Pembiayaan, Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Indragiri Hulu
Nomor 49 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu (Berita Daerah
Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2016 Nomor 49), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini, sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dan peraturan perundang-undang
lainnya dapat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Inspektur.
15 Hlm, Lamp: II
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Madiun Nomor 53 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur Negara - Sistem Pengendalian Intern - Pengawasan/Audit Internal
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Kabupaten Madiun Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TELAAH INTERN APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH INSPEKTORAT KABUPATEN MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga dan meningkatkan kualitas dan efektivitas kegiatan pengawasan intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, diperlukan suatu program pengembangan dan penjaminan kualitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dilaksanakan secara berkesinambungan antara lain dalam bentuk telaah intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
b. bahwa untuk memberikan kesamaan persepsi dan langkah kerja dalam mengkoordinasikan dan melaksanakan telaah intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Madiun, perlu menyusun suatu pedoman telaah intern;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Telaah Intern Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Inspektorat Kabupaten Madiun.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/04/M.PAN/03/2008;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/05/M.PAN/03/2008;
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2009;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2016.
Ruang lingkup Pedoman Telaah Intern ini meliputi:
a. kewajiban dan hak penelaah dan yang ditelaah; dan
b. perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan tindak lanjut laporan hasil telaah.
Ruang Lingkup Telaah Intern dilakukan terhadap:
a. penilaian tingkat kesesuaian kegiatan pengawasan intern dengan standar, yang meliputi penilaian atas aspek tata kelola, praktik profesional, dan komunikasi periode 1 (satu) tahun terakhir;
b. penilaian atas penerapan kode etik auditor intern;
c. penilaian atas efisiensi dan efektivitas kegiatan pengawasan intern, yang diukur melalui proses penilaian kegiatan pengawasan intern dan infrastruktur mencakup program pengembangan dan penjaminan kualitas, dan evaluasi atas pengetahuan auditor, pengalaman dan keahlian; dan
d. penilaian atas pemenuhan harapan pemangku kepentingan yang memberikan nilai tambah bagi organisasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
19 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 53 Tahun 2018
BANK UMUM-SKPD;BUD;REKENING;PENUTUPAN;PEMBUKAAN;TATA CARA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2018/NO.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bendahara Umum Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bank Umum
ABSTRAK:
sesuai ketentuan PP No.39 Tahun 2007 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (2) tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Gubernur dapat memberikan izin membuka penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank Umum. sesuai ketentuan PP No.39 Tahun 2007 Pasal 31 ayat (3) tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, pembukaan dan penutupan rekening
diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbagan tersebut perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bendahara Umum Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bank Umum
Dasar Hukum: UU No.25 Tahun 1956; UU No.15 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.55 tahun 2008; Perda Kaltim No.9 Tahun 2016
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Tata Cara Pembukaan dan Penutupan Rekening Bendahara Umum Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Bank Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Mekanisme pembukaan rekening penerimaan SKPD, Mekanisme pembukaan rekening pengeluaran SKPD, Mekanisme penutupan rekening penerimaan dan rekening pengeluaran SKPD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2018.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Standar Satuan harga Barang Dan Jasa Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan adanya kenaikan harga pasar dan belum ditetapkannya harga atas beberapa komponen barang dan jasa perlu menyusun dan menyesuaikan kembali hal-hal tersebut.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.27 Tahun 2014, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.7 Tahun 2002, Perda No.3 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Perubahan Pasal 6, dan Lampiran Perbup No.27 Tahun 2013;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2015.
Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 53 Tahun 2021
PERBUP Kab. Maluku Tenggara No. 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/NO.53, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 3 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
ABSTRAK:
Bahwa dengan mempertimbangkan kondisi obyektif, tingkat kemahalan dan rentang kendali pemberian uang harian untuk perjalanan dinas dalam daerah belum mampu untuk menunjang pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah dikarenakan kondisi wilayah yang jangkauannya membutuhkan biaya yang besar agar bisa dijangkau, olehnya itu khusus pada biaya uang harian perjalanan dinas dalam daerah perlu untuk dilakukan penyesuaian biayanya. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Tidak Tetap Dan Personil Non Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2021.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 53 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komite Sekolah
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui komite Sekolah guna meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan;
b. bahwa komite Sekolah pada satuan pendidikan di Daerah berfungsi untuk mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, memberikan pertimbangan dan arahan dalam melahirkan kebijakan operasional dan program, memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas komite Sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Komite Sekolah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022;
8. Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2021 ;
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Fungsi;
3. Pembentukan dan Keanggotaan;
4. Penggalangan Dana;
5. Larangan;
6. Pertanggung Jawaban;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
12HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD Tahun 2018/ No. 53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka melaksanakan sistem pengendalian intern yang efektif dan efisien di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo perlu menerapkan kebijakan penilaian risiko;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penilaian Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); 14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 236);
Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah agar dapat menyusun Penilaian Risiko kegiatan di lingkungan Perangkat Daerah sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
(2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk:
a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan
b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2018.
24 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 53 Tahun 2017
Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sukadiri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2017/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sukadiri pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan kesehatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Tangerang yang merupakan salah satu kewajiban dibidang pemerintahan, dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu sesuai dengan perkembangan masyarakat dan penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) perlu ditetapkan peraturan Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Sukadiri Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang;
1.UU No.14 Tahun 1950 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No. 17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 23 Tahun 2005 ;7.PP No.65 Tahun 2005 ;8.PP No.58 Tahun 2005 ;9.PMDN No.13 Tahun 2006
;10.PMDN No.61 Tahun 2007 ;11.PMK No. 75 Tahun 2014 ;12.PMK No.44 Tahun 2016;13.Perda Kab Tanggerang No.11 Tahun 2016;14.PerBup Tanggerang No.88 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat