Materi Pokok Perbup ini adalah: (1) Maksud disusunnya Peraturan Bupati ini sebagai pedoman bagi Kepala Perangkat Daerah agar dapat menyusun Penilaian Risiko kegiatan di lingkungan Perangkat Daerah sehingga pelaksanaan kegiatan dapat berjalan dengan lancar. (2) Tujuan disusunnya Peraturan Bupati ini untuk: a. mengantisipasi dan menangani segala bentuk risiko secara efektif dan efisien; dan b. mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko serta memantau aktivitas pengendalian risiko.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat