pendidikan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 53, BD Tahun 2022 Nomor 53
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komite Sekolah
ABSTRAK: |
- a. bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan melalui komite Sekolah guna meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada satuan pendidikan;
b. bahwa komite Sekolah pada satuan pendidikan di Daerah berfungsi untuk mewadahi, menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat, memberikan pertimbangan dan arahan dalam melahirkan kebijakan operasional dan program, memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, perlu mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas komite Sekolah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Komite Sekolah;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993;
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016;
7. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022;
8. Peraturan Wali Kota Nomor 130 Tahun 2021 ;
- 1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan dan Fungsi;
3. Pembentukan dan Keanggotaan;
4. Penggalangan Dana;
5. Larangan;
6. Pertanggung Jawaban;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2022.
- 12HAL
|