Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.2/ TLD Kabupaten Cilacap No.170
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya usaha tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap agar kondusi dan senantiasa dapat memelihara ketentraman dan ketertiban umum terhadap dampak yang timbul maka perlu dilaksanakan upaya penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi. Bahwa agar pelaksanaan penataan dan pengendalian tempat hiburan dan rekreasi berjalan optimal, maka diperlukan regulasi dalam pelaksanaannya.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah; UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; UU NOmor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Cilacap Tahun 2011-2031; Perda Kab. Cilacap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perizinan Usaha Kepariwisataan dan Perizinan Pengusahaan Objek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Cilacap; Perda Kab. Cilacap Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengelolaan Warung Internet; Perda Kab. Cilacap Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang penataan dan pengendalian penyelenggaraan tempat hiburan dan rekreasi di Kabupate. Cilacap. Selain itu mengatur tentang jenis usaha hiburan dan rekreasi; kewajiban dan larangan penyelenggara; tempat dan waktu operasi kegiatan hiburan dan rekreasi; pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; sanksi administrasi; penyidikan; ketentuan pidana.
Segala jenis usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Cilacap harus menyesuaikan dengan peraturn ini. Perizinan yang terkait dengan usaha hiburan dan rekreasi yang sudah ada sebelum berlakunya praturan ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Petunjuk Pelaksanaan terhadap Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Perbup dan disusun paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN, PEMBINAAN, DAN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN
ABSTRAK:
bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; bahwa sektor perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan dengan tujuan utama terciptanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat, serta meningkatkan daya saing yang adil antar pelaku ekonomi maupun pelaku usaha berskala mikro, kecil dengan skala besar; bahwa dengan pesatnya perkembangan usaha perdagangan eceran dalam skala mikro, kecil, dan menengah, diperlukan usaha pelindungan dan pembinaan pasar rakyat agar mampu berkembang, saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan melalui kemitraan antara pusat perbelanjaan dengan pedagang mikro, kecil, menengah, dan koperasi, serta pedagang pasar rakyat yang di dalamnya terdapat pertokoan yang dimiliki; bahwa diperlukan penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dalam suatu lokasi tertentu agar terjadi sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat di Kota Batu; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal II angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/MDAG/ PER/9/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7O/MDAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisonal, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, perlu dilakukan penyesuaian terhadap istilah Pasar Tradisional dan Toko Modern; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan, Pembinaan, dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Pasar Tradisional dan Penataan Pasar Modern di Provinsi Jawa Timur (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2008 Nomor 2 Tahun 2008 Seri E);
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; ASAS DAN TUJUAN; PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN; PENDIRIAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, DAN TOKO SWALAYAN; PELINDUNGAN, PEMBINAAN, DAN PENATAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN, TOKO SWALAYAN; PERIZINAN DAN PELAPORAN; KEMITRAAN USAHA; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KEWAJIBAN; LARANGAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, Penataan, dan Pengawasan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
30 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 2 Tahun 2019
PERTANGGUNGJAWABAN -PELAKSANAAN - ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA DAERAH - TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, L.D.2019/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untukk melaksanaan ketentuan pasal 320 ayat (1)Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemeritahan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan di lampiri laporan keuangan Repbulik Indonesia lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran Berakhir
UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 Tahun 2003;UU NO 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;UU No 25 Tahun 2004;UU No 33 Tahun 2004;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2001;UU No 16 Tahun 2013;UU No 23 Tahun 2014 sebagamana telah bebebrapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2001;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007;PP No 23 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005;PP No 58 Tahun 2005;;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;Prmendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;Perda No 3 Tahun 2016;Perda No 13 Tahun 2017;Perda No 18 Tahun 2017;Perda No 11 Tahun 2018;Perbup No 82 Tahun 2018;
Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daeah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
bahwa perekonomian Indonesia disusun berdasarkan
asas kekeluargaan dengan tujuan utama tercipta
adanya kesejahteraan bagi seluruh rakyat;
bahwa untuk mendorong Pasar Rakyat mampu
berkompetisi dan berdaya saing dengan pusat
perbelanjaan dan toko swalayan diperlukan
Penyelenggaraan Pasar Rakyat secara profesional agar
dapat tumbuh dan berkembang serasi, saling
memerlukan, saling memperkuat serta saling
menguntungkan;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Pasar Rakyat di
Daerah, maka perlu pengaturan tentang
Penyelenggaraan Pasar Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Pasar Rakyat;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112
Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/MDAG/Per/5/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 77 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
37/M-DAG/Per/5/2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016;
Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pengelolaan Pasar Rakyat;
3. Perencanaan Infrastruktur, Standarisasi dan Revitalisasi Pasar Rakyat;
4. Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan Pedagang Pasar;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Pembinaan dan Pengawasan;
8. Anggaran;
9. Sanksi Administratif;
10. Ketentuan Penyidikan;
11. Ketentuan Pidana;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 2 Tahun 2019
PERDA Kota Palangkaraya No. 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 264
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah
terpilih wajib menyusun Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 tahun 2018; Peraturan Daerah Kalteng Nomor 5 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kalteng Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2019
Sistematika penyusunan RPJMD Kota Palangka Raya Tahun 2018-2023, terdiri dari:
a. Pendahuluan;
b. Gambaran Umum Kondisi Daerah;
c. Gambaran Keuangan Daerah;
d. Permasalahan dan Isu-isu Strategis;
e. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran;
f. Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah;
g. Kinerja Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah;
h. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan
i. Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2019.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BAGIAN HUKUM KABUPATEN DOMPU
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kerja sama daerah merupakan bagian dari penyelenggaraan urusan pemerintah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa kerja sama daerah dilakukan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah;
c. bahwa penyelenggaraan kerja sama daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu diberikan arah dan landasan untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum berdasarkan asas keadilan yang merata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
• subjek hukum dalam Kerja Sama Daerah adalah:
a. Bupati yang bertindak untuk dan atas namaDaerah;
b. b.Pejabat di lingkungan Perangkat Daerah yang diberi kuasa oleh Bupati sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. Pihak ketiga.
• Objek Kerja Sama Daerah ditetapkan berdasarkan objek perencanaan pembangunan daerah yang meliputi:
a. Kerja Sama urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; dan
b. Kerja Sama penyediaan pelayanan publik.
• Penyediaan pelayanaan publik meliputi:
a. Pelayanan administratif;
b. pelayanan barang; dan/ atau
c. pelayanan jasa.
• Kerja Sama Daerah terdiri atas:
a. Kerja Sama antar daerah;
b. Kerja Sama dengan pihak ketiga; dan
c. Kerja Sama Pemerintah Daerah atau Lembaga di Luar Negeri.
• Kerja Sama Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat dituangkan dalam dokumen kerja sama berupa kontrak/perjanjian kerja sama dan naskah kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
-
• Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan sekretariat kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 29 ayat (1) diatur dalamPeraturan Bupati;
• Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Daerah ini diundangkan.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Banyuasın Kepada Perusahaan Daerah Aır Mınum Tırta Betuah
ABSTRAK:
Dalam rangka mempercepat pertumbuhan penyediaan sarana pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air bersih, diperlukan infrastruktur yang memadai yang didukung oleh pengerahan dan pengelolaan yang memadai; Untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan usaha yang nyata dari pemerintah daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dengan menunjang permodalan perusahaan daerah melalui penyertaan modal; Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan Negara/Daerah/Swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
Dasar Hukum Perda ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 54 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.07/2017; Perda Nomor 4 Tahun 2005; Perda Nomor 7 Tahun 2008; Perda Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Betuah Kabupaten Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Penyertaan Modal Pemerıntah Kabupaten Banyuasın Kepada Perusahaan Daerah Aır Mınum Tırta Betuah
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2019
a. bahwa guna mewujudkan ketertiban di Kabupaten Rembang, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam bermasyarakat, diperlukan upaya dalam meningkatkan ketertiban umum;
b. bahwa upaya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat guna mewujudkan kondisi masyarakat yang aman dan tertib, dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat merupakan urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar yang menjadi kewenangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 5 Tahun 1989, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 14 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, penyelenggaraan ketertiban umum, tindakan penertiban, peran serta masyarakat, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2019.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara yang lahir berhak mendapat penghidupan yang layak dalam hidup bermasyarakat dan berhak atas pengakuan, perlindungan dan perilaku hukum yang sama dan adil serta mendapat perlindungan atas hak asasi manusia tanpa diskriminasi termasuk di dalamnya bagi penyandang disabilitas; bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas maka diperlukan adanya perlindungan dan pemenuhan hak kepada penyandang disabilitas agar dapat mandiri dan dapat berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk terlaksananya perlindungan dan pelayanan bagi penyandang disabilitas, diperlukan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang merupakan tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1996; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; III. Kerja Sama; IV. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas; V. Partisipasi Masyarakat; VI. Pembinaan dan Pengawasan; VII. Penghargaan; VIII. Pembiayaan; IX. Larangan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
52 halaman; 23 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2019
pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten pohuwato
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/No. 213
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Pohuwato ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.25 Tahun 1992; UU No.6 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.20 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; UU No.3 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012; PP No.45 Tahun 2008; Perpres No.16 Tahun 2012; Perpres No.91 Tahun 2017; Permendagri No.64 Tahun 2012; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda Kab. Pohuwato No.8 Tahun 2012; Perda No.3 Tahun 2017
Dalam peraturan ini diatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang tujuan, asas dan sasaran penanaman modal, pelayanan penanaman modal, insentif dan kemudahan, tata cara pemberian insentif dan/atau kemudahan, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan, peran pemerintah daerah, koordinasi dan pengendalian percepatan penanaman modal, sanksi administrasi, penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
Terdiri dari 33 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat