dokumen lelang - biaya penyertaan sebagai penggantian
1982
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.1982/NO.3 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Penyertaan sebagai Pengganti Dokumen Lelang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada angka II Lampiran Keputusan tersebut Pelelangan Umum, ditetapkan bahwa untuk pelelangan diatas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) peminat dipungut biaya penyertaan sebagai pengganti penyediaan dokumen lelang yang diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Penyertaan sebagai Pengganti Dokumen Lelang;
Undang-Undang No 5 Tahun 1974; Undang-Undang No 16 Tahun 1950; Undang-Undang No 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 14 A Tahun 1980 jo No. 18 Tahun 1981; Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-433 Tahun 1981;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemungutan biaya penyertaan sebagi pengganti dokumen lelang dan besarannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 1982.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 1981
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAkil ketiua dan anggota dprd
1981
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.1981/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pedoman Mengenai Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dianggap perlu untuk mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen tanggal 24 Desember 1977 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen (Lembaran Daerah Jawa Tengah Tahun 1978 Seri D No.1) serta mengganti dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman yang dimaksud;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No.5 Tahun 1974; Undang-undang No.13 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.3 Tahun 1980
Didalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 1981.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 18 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat TI Rembang No. 22 Tahun I972 tanggal 8 Juni 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggat II Rembang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD Tahun 1981 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang
ABSTRAK:
bahwa guna menjamin kegairahan kerja Ketua, Wakil
Ketua serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Rembang, maka dipandang perlu kedudukan keuangan diatur ; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Rembang No. 22 Tahun 1972, disahkan Gubernur
Kepala Daerah Jawa Tengah dengan surat keputusan
tanggal 31 Agustus 1972 No. Hukm. G. 7/ 23/ 7. diundangkan dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah
Seri C. Tahun 1972 Nomor: 131 tanggal 1 September
1972, dipandang perlu untuk diperbaharui disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa untuk mencapai ketentuan tersebut. perlu diatur dalam Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang No. 5 Tahun 1974; Undang-undang No. 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 5 Tahun 1976 jo. Kawat Menteri Dalam Negeri No. Pem. 7/ 2/ 33;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pengangkatan, berhenti, dan hak-hak finansial Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, termasuk uang paket, uang kehormatan, uang representasi, serta tunjangan kematian dan tanda penghargaan yang diberikan pada berakhirnya masa jabatan atau kematian. Aturan terkait uang perjalanan, penginapan, dan biaya berobat untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 1981.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat TI Rembang No. 22 Tahun I972
tanggal 8 Juni 1972 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tinggat II
Rembang dengan segala rangkaian perubahannya
9 hlm beserta penjelas
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 1980
Peraturan Daerah (Perda) tentang Mengubah Untuk Ke-empat kali Peraturan Pemungutan Uang Leges
ABSTRAK:
bahwa ketentuang uang leges sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 1 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1977,sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut diats, maka untuk meningkatkan penerimaan Daerah, dipandang perlu menyesuaikan tarip uang leges;
bahwa untuk memenuhi makusd tersebut diatas, dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tetang mengubah Untuk Ke-empat kali Peraturan Pemungutan Uang Leges;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang nomor 11/Darurat Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4/Pd/1954;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Ke-empat kali Peraturan Pemungutan Uang Leges. Ketentuan pada pasal 1 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 1981.
Ketentuan pada pasal 1 diubah.
6 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 1977
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri dalam negeri No. 5 Tahun 1976 tentang pedoman mengenai kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dianggap perlu untuk mencabut Peraturan daerah kabupaten Kebumen tanggal 27 Juni 1972 tentang kedudukan keuangan ketua, wakil ketua dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Kebumen, serta mengganti dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman dimaksud
dasar hukum Perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Peraturan Menteri dalam negeri No. 5 Tahun 1976
materi pokok yang diatur dalam Perda ini adalah tentang keuangan DPRD yang disebut uang paket bagi yang bertempat tinggal didalam kota sebanyak dua ribu rupiah, anggota yang bertempat di luar kota sebanyak dua ribu limaratus rupiah, anggota yang bertempat tinggal diluar kota dan nyata-nyata bermalam dihotel penginapan dapat dibayarkan uang penginapan sebanyak tigaribu rupiah untuk setiap satu malam
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 1978.
6 halaman
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 52 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan Barang Persediaan
ABSTRAK:
a. bahwa barang milik daerah berupa barang persediaan
perlu dikelola untuk menunjang kelancaran
pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan daerah serta mewujudkan akuntabilitas
dalam pengelolaan barang milik daerah secara tertib,
efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 98 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang
Persediaan perlu dilakukan penyesuaian; dan
c. bahwa diperlukan pengaturan untuk memberikan
pedoman dan kepastian hukum dalam pengelolaan
barang persediaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan
Barang Persediaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955 ; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pengelolaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Jumlah Halaman: 14 HLM;
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 43 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Pergub Prov. DKI Jakarta No. 183 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 100 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan, Persyaratan Dan Pembayaran Angsuran Serta Penundaan Pembayaran Pajak
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 22020
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Administrasi Dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 103 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 dan Pasal 100 ayat (11) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan Perpu No. 2 TH. 2022; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Perda No. 1 Th. 2024
PERGUB ini mengatur mengenai kemudahan perpajakan daerah; dan mekanisme administrasi dan tata cara pemberian kemudahan perpajakan daerah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Pergub No. 100 Th. 2014 dan Pergub No. 183 Th. 2014
13 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 22013
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Masa Pajak, Tahun Pajak, Dan Bagian Tahun Pajak Serta Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5) dan Pasal 69 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, maka perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 2 Th. 2011; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Perda No. 1 Th. 2024
PERGUB ini mengatur mengenai masa pajak, tahun pajak dan bagian tahun pajak; tata cara pengisian dan penyampaian SPTD; serta penelitian SPTPD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 81 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penerbitan, Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 61009)
11 hal.
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2024
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 29, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62011
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Reklame Nama Pengenal Usaha Atau Profesi Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Reklame
ABSTRAK:
bahwa pengaturan reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) huruf c Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dicabut, sehingga perlu menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; UU No. 1 Th. 2022; PP No. 35 Th. 2023; Perda No. 9 Th. 2014; Perda No. 1 Th. 2024; Pergub No. 148 Th. 2017 stdd Pergub No. 100 Th. 2021
PERGUB ini mengatur mengenai ketentuan teknis reklame nama pengenal usaha atau profesi yang dikecualikan dari objek pajak reklame
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
4 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat