Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di Desa agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sesuai dengan perkembangan keadaan selaras dengan Otonomi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat, maka Desa yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat di hapus, digabung atau ditata kembali; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan atau Penataan Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab III Persyaratan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab IV Mekanisme Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Desa
Bab V Batas Wilayah Desa
Bab VI Pembagian Wilayah Desa
Bab VII Kewenangan, Hak dan Kewajiban Desa
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2000.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 21 Tahun 2000
Pembentukan - Penghapusan - dan - Penggabungan - Kelurahan
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 21, LD 2000/35 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-undang Nomor 22 tentang Pemerintahan Daerah, maka guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kelurahan, perlu diberikan peluang bagi pembentukan, penghapusan dan penggabungan Kelurahan
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Kepmendagri No. 65 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab. Garut No. 5 Tahun 1999
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Pemecahan Kelurahan; Penggabungan dan Penghapusan Kelurahan; Perubahan Desa Menjadi Kelurahan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 21 Tahun 2000
PEMBENTUKAN - PENGHAPUSAN - DAN - PENGGABUNGAN - DESA
2000
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2000/34 SERI D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka guna meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, perlu diberikan peluang bagi Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 22 Tahun 1999; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999; Perda Kab. Garut No. 10 Tahun 2000; Keputusan DPRD Kab. Garut No. 5 Tahun 1999
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Hak, Wewenang dan Kewajiban Desa; Pemecahan Desa; Penggabungan dan Penghapusan Desa; Penataan Desa; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2000.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 19 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan Atau Penataan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengaturan pemerintahan kelurahan agar lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan. pembangunan dan kemasyarakatan, maka kelurahan yang kondisi masyarakatnya tidak lagi memenuhi persyaratan dapat dihapus digabung dan atau ditata kembali disesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan ; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu mengatur Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan dan/atau Penataan Kelurahan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab III Persyaratan Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab IV Pembentukan Penghapusan, Penggabungan Dan/Atau Penataan Kelurahan
Bab V Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
Bab VI Batas Wilayah Kelurahan
Bab VII Pembagian Wilayah Kelurahan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan untuk ikut membantu dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, maka desa/kelurahan dapat membentuk Lembaga Kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan ; bahwa untuk memberikan pedoman dalam membentuk Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud huruf a, dipandang perlu mengatur pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dengan Peraturan daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Pembentukan
Bab IV Nama Lembaga Kemasyarakatan
Bab V Susunan Organisasi Dan Kepengurusan
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
Bab VIII Hak Dan Kewajiban
Bab IX Pemberdayaan Dan Pemgembangan
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2000.
11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Perwakilan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 UU No 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur pembentukan Badan Perwakilan Desa; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Perda;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 tahun 1999; Permendagri No 4 tahun 1999; Kepmendagri No 6 Tahun 1999; Kepmendagri No 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, keanggotaan, mekanisme pemilihan, tugas, wewenang, fungsi, kewajiban dan hak, susunan organisasi dan tata kerja, rapat-rapat, jenis keputusan BPD, kedudukan keuangan BPD, masa keanggotaan dan pemberhentian BPD, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
22 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat