Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud Dan Tujuan Bab III Pembentukan Bab IV Nama Lembaga Kemasyarakatan Bab V Susunan Organisasi Dan Kepengurusan Bab VI Tata Kerja Bab VII Kedudukan, Tugas Dan Fungsi Bab VIII Hak Dan Kewajiban Bab IX Pemberdayaan Dan Pemgembangan Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat