Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah da Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 481);
6. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Peragkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2019.
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2013 Nomor 17)
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam urusan perdagangan di pasar
serta untuk menyesuaikan perkembangan perekonomian dan dinamika pengelolaan pasar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka perlu diatur mengenai Pengelolaan Pasar Daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2004 tentang Pasar Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan perkembangan sekarang sehingga dipandang perlu untuk diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Daerah berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas dan Tujuan, 3. Kedudukan dan Fungsi Pasar, 4. Ruang Lingkup, 5. Pengelolaan Pasar, 6. Fasilitas Pasar, 7. Nama Pasar, Jenis Dagangan, dan Kawasan Pasar, 8. Tugas Kewajiban, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 9. Perencanaan dan Pengadaan, 10. Penyelenggaraan, Pengelolaan Pasar, 11. Ketentuan Perizinan, 12. Penempatan dan Penataan Pedagang, 13. Kewajiban dan Larangan, 14. Sanksi Administratif, 15. Retribusi dan Tata Cara Pemungutan, 16. Kerjasama, 17. Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, 18. Peran Serta Masyarakat, 19. Penyidikan, 20. Ketentuan Pidana, 21. Ketentuan Peralihan, 22. Ketentuan Lain-Lain, 23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Solok Tahun 2019 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan di kab. Solok perlu adanya pengaturan penyelenggaraan pendidikan yang mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional dan berpedoman pada Program Pembangunan Nasional
UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1956, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 23 Tahun 2014, PP no. 39 Tahun 2004, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2007, PP No. 47 Tahun 2008, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 57 Tahun 2014, Perpres No. 87 Tahun 2017, Permendikbud No. 50 Tahun 2007, Permendikbud No. 15 Tahun 2010, Permendikbud No. 36 Tahun 2014, Permendikbud No. 119 Tahun 2014, Permendikbud No. 17 Tahun 2017, Permendikbud No. 30 Tahun 2017
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Manajemen Pendidikan
3. Kurikulum
4. Pendidik dan Tenaga Pendidikan
5. Perizinan Pendidikan
6. Bahasa dan Sastra
7. Kerjasama Satuan Pendidikan
8. Peran Serta Masyarakat
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Pembiayaan
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
60 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten dan masyarakat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa; bahwa penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, namun dalam perkembangannya perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan perubahan ketentuan peraturan perundang- undangan dan tuntutan pembangunan sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaran Pendidikan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2003; UU No.14 Tahun 2005; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.13 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No.19 Tahun 2017; PP No.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.66 Tahun 2010; PP No.18 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai No.8 Tahun 2016; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 15 tahun 2010 tentang sistem penyelenggaraan pendidikan, termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, dalam ketentuan ayat (2) huruf b, c, dan f Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi Pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu juga pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.15 Tahun 2010.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2019
TATA CARA PEMBENTUKAN DAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa.
b. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentanf Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga perlu disesuaikan dan disempurnakan.
1. UUD 1945
2. UU No. 3 tahun 2003
3. UU No. 40 Tahun 2007
4. UU No. 1 Tahun 2013
5. UU No. 6 Tahun 2014
6. UU No. 23 Tahun 2014
7. PP No. 43 Tahun 2014
8. PP No. 60 Tahun 2014
9. Permendagri No. 96 Tahun 2017
10. Permendagri No. 120 Tahun 2018
11. Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015
Pendirian BUM Desa dimaksudkan untuk mewadahi kegiatan di bidang ekonomi dan pelayanan umum dan pendiriannya disepakati melalui Musyawarah Desa. Dalam rangka kerja sama antar- Desa dan pelayanan usaha antar- Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 Desa atau lebih. Mengenai pelaksanaan operasional mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kemudian untuk pertanggungjawaban pelaksanaan BUM Desa, pelaksana Operasional melaporkan pertanggung jawaban pelaksana BUM Desa kepada penasihat, lalu BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Pemerintah Desa dalam membina pengelolaan BUM Desa. Selanutnya, Pemerintah Desa menyampaikan laporan tugas pembinaan terhadap BUM Desa kepada BPD yang disampaikan melalui Musyawarah Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 40 Tahun 2016; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur ketentuan KTR meliputi: Penyelenggaraan KTR; Hak dan Kewajiban; Pengendalian, Pembinaan, dan Pengawasan; Satuan Tugas Penegak KTR; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administrasi; Penyidikan; dan Sanksi Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2019.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan atas peraturan daerah kabupaten kerinci nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2019 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka eflsiensi dan efekti.fitas penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Kerinci, perlu dilakukan
restrukturisasi Perangkat Daerah;
b. bahwa dalam rangka restrukturisasi sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ·
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu mcnetapkan Peraturan
Daerah ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kerinci Nomor S Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah.
1. Undang-Undang Nornor 58 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 21 Tahun 1957 tentang
Pengubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat 11 dalam
Lingkungan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Tengah
sebagai Uncang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun l 958 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1643);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679).
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah '.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah '.Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 21 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dna Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Pariwisata;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan dan Pendoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Periwisata;
9. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 31 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan;
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan dan Bidang Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 061 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
12. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 tahun 2017 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Bidang Perdagangan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2016 tentang Hasil Pemetaan Fungsi Staf, Fungsi Pengawas dan fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan;
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabuapaten Kerinci Tahun 2014 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dna Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2016 Nomor 5).
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barru Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
a.bahwa ancaman bahaya kebakaran sebuah. dapat menjadi bencana yang besar dengan dampak yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang langsung secara akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Barru, oleh karena perlu itu ada pencegahan dan upaya penanggulangan secara terus-menerus;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang - Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5252);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 73, Tambahan 2017 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2009 tentang Standar Kualifikasi Aparatur Pemadam Kebakaran di Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1619);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 159);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 9 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2009 Nomor 9);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barru Tahun 2018 Nomor 7, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Barru Nomor 4);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: STANDARISASI SARANA DAN PRASARANA
BAB III: OBYEK DAN POTENSI BAHAYA KEBAKARAN
BAB IV: PENCEGAHAN KEBAKARAN
BAB V: PENANGGULANGAN KEBAKARAN
BAB VI: BENCANA LAIN
BAB VII: PENGUJIAN
BAB VIII: PENGENDALIAN KESELAMATAN KEBARAKAN
BAB IX: PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XI: PENYIDIKAN
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUIP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
-
-
39
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra Menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra
ABSTRAK:
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Perusahaan Daerah Utama Sultra sudah tidak sesuai dengan Peraturan perundang-undangan lebih tinggi, perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan Pemerintahan daerah sehingga perlu di ganti.
Untuk meningkatkan peran dan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Daerah, kelembagaan Perusahaan Umum Daerah sebagai bagian dari Pelaku Ekonomi nasional, perlu diperkuat untuk mewujudkan Perekonomian yang sehat, kuat, produktif, dan berdaya saing agar mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Maka perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Daerah Utama Sultra menjadi Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra.
Pasal 18 Ayat (6 ) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor13 Tahun 1964 ; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 .
KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM, NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN, KEGIATAN USAHA, JANGKA WAKTU , MODAL DAN SAHAM, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA, KPM, DEWAN PENGAWAS, DIREKSI, KEPEGAWAIAN, PENGGUNAAN LABA, ANAK PERUSAHAAN,SATUAN PENGAWAS INTERN KOMITE AUDIT DAN KOMITE LAINNYA, PERENCANAAN OPERASIONAL DAN PELAPORAN, KERJASAMA, PENGGABUNGAN PELEBURAN PENGAMBILALIHAN DAN PEMBUBARAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2019.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, LL Kab Sanggau : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019-2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2008, Permendagri No.86 Tahun 2017, Perda Provinsi Kalbar No.3 Tahun 2016, Perda Provinsi Kalbar No.2 Tahun 2019, Perda Sanggau No.5 Tahun 2008, Perda Sanggau No.16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Kedudukan Dan Sistematika RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi RPJMD, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
Peraturan ini memiliki 6 halaman dan 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat