Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permentan No. 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan menyebutkan bahwa Pengawasan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah sesuai dengan kewenangannnya terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diwajibkan memenuhi persyaratan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai pangan secara terpadu dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan nrma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Untuk mengoptimalkan sistem pengawsan terhadap keamanan pangan di Kabupaten Cilacap perlu dibentuk Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 8 Tahun 1999 No. 42; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 86 Tahun 2019 tentang Kemanan Pangan; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum otoritas kompeten keamanan pangan daerah; Keduduka, tugas dan fungsi; Organisasi; dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2021
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Grobogan No. 78 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 88 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam BAB II Huruf D Angka 2. e. 9 dan f. 19 Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan
Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta
Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Hibah
Bab IV Bantuan Sosial
Bab V Monitoring dan Evaluasi
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2021.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 88 Tahun 2016 dicabut.
56 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 9 Tahun 2021
APBD - Piutang, Utang dan Hibah Negara/Daerah - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Sosial dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 77 Tahun 2020
Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Wonogiri
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, perlu dibentuk Public Safety Center 119 Wonogiri;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Public Safety Center 119 Wonogiri.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 876/Menkes/SK/XI/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 145/Menkes/SK/I/2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 301 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 58 Tahun 2016; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Sasaran, Pelaksanaan, Prosedur, Pembiayaan, Pengendalian dan Pelaporan terkait Public Safety Center 119 Wonogiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Serdang Bedagai
ABSTRAK:
Dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan perlu dilakukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan,
Undang-Undang Nomer 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 ; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Pergiyiran Presiden Nomor 166 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan dan Keanggotaan; Tata Kerja; Penyelarasan Kerja; Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia; Pelaporan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2017 tentang Tim koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk meringankan beban ahli waris atau keluarga yang tertimpa musibah kematian serta sebagai upaya dalam meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan kejadian kematian, perlu diberikan santunan kematian; Agar pelaksanaan pemberian santunan kematian dapat terlaksana secara terencana, terpadu, dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 11 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda No. 10 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 1 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang santunan kematian, penerima santuan kematian, santunan kematian, prosedur dan tata cara, penyerahan santunan kematian, pengecualian santunan kematian, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah landasan dan
kepastian hukum kepada semua pihak yang
terlibat dalam santunan kematian maka
diperlukan suatu pengaturan tentang tatanan
pelaksanaan pemberian santunan kematian
UU No.6 Tahun 1991, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.77 Tahun 2020, PERDA No.8 Tahun 2016, PERBUP No.71 Tahun 2020
Peraturan Bupati Tentang Santunan Kematian
Bagi Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2021.
Halaman 7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Tidung Nomor 8 Tahun 2021
BANTUAN PEMERINTAH-USAHA MIKRO-CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tana Tidung Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Tana Tidung Provinsi Kalimantan Utara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dalam rangka mendukung kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19, perlu memberikan bantuan Pemerintah bagi pelaku usaha mikro Kabupaten Tana Tidung,
untuk melaksanakan bantuan pemerintah bagi pelaku usaha mikro selama pandemi Covid 19 diperlukan pedoman umum yang mengatur tata cara penyaluran bantuan pemerintah dimaksud
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai mana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang
Undang -Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (COVID-19) dan pemulihan Ekonomi Nasional
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II BENTUK, KRITERIA DAN PERSYARATAN
BAB III PENGUSUL BANTUAN PEMERINTAH
BAB IV TATA CARA PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH
BAB V MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI PENDANAAN
BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 8 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional SD (BOSDA) PAUD Swasta, TK Swasta, SD Swasta dan SMP Swasta di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 23 Tahun 2013;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perbup Pprobolinggo No 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 32 Tahun 2020.
Pemberian BOSDA dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Satuan Pendidikan; BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. yayasan/lembaga harus memiliki memiliki Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia;
b. yayasan/lembaga harus memiliki Ijin Operasional;
c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
d. beralamat di daerah;
e. diusulkan oleh Sekolah melalui Dinas Pendidikan;
f. direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan;
g. sedang tidak menerima program sejenis yang bertujuan sama;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN TAHUN 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA PEMERINTAH DESA UNTUK ANTISIPASI DAN PENANGANAN DAMPAK PENULARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat