BANTUAN KEUANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 8 SeriG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional SD (BOSDA) PAUD Swasta, TK Swasta, SD Swasta dan SMP Swasta di Kabupaten Probolinggo
ABSTRAK: |
- a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi serta menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya;
b. Bahwa untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengalokasikan Anggaran Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo.
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 20 Tahun 2003;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 23 Tahun 2013;
PP No 48 Tahun 2008;
PP No 2 Tahun 2012;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 99 Tahun 2019;
Perda Kab. Probolinggo No 6 Tahun 2016;
Perbup Pprobolinggo No 5 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Probolinggo No 32 Tahun 2020.
- Pemberian BOSDA dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Satuan Pendidikan; BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil.
Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. yayasan/lembaga harus memiliki memiliki Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia;
b. yayasan/lembaga harus memiliki Ijin Operasional;
c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN);
d. beralamat di daerah;
e. diusulkan oleh Sekolah melalui Dinas Pendidikan;
f. direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan;
g. sedang tidak menerima program sejenis yang bertujuan sama;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 7
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Swasta, Taman Kanak-Kanak (TK) Swasta, Sekolah Dasar (SD) Swasta dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Swasta di Kabupaten Probolinggo dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
|