Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2021

Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional SD (BOSDA) PAUD Swasta, TK Swasta, SD Swasta dan SMP Swasta di Kabupaten Probolinggo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemberian BOSDA dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Satuan Pendidikan; BOSDA diberikan kepada Satuan Pendidikan yang kategori sekolah kekurangan biaya untuk membayar honorarium pendidik Non Pegawai Negeri Sipil. Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. yayasan/lembaga harus memiliki memiliki Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia; b. yayasan/lembaga harus memiliki Ijin Operasional; c. memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); d. beralamat di daerah; e. diusulkan oleh Sekolah melalui Dinas Pendidikan; f. direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan; g. sedang tidak menerima program sejenis yang bertujuan sama;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Bantuan Operasional SD (BOSDA) PAUD Swasta, TK Swasta, SD Swasta dan SMP Swasta di Kabupaten Probolinggo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Probolinggo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kraksaan
Tanggal Penetapan
15 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2021
Tanggal Berlaku
15 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 No 8 SeriG
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 358 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan