Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian Bagi Masyarakat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang santunan kematian, penerima santuan kematian, santunan kematian, prosedur dan tata cara, penyerahan santunan kematian, pengecualian santunan kematian, pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat