Dalam peraturan ini diatur tentang Besaran Santunan Kematian, Santunan Kematian adalah sumbangan dalam bentuk uang yang diberikan kepada ahli wans untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Diatur mengenai ketentuan umum, besaran jumlah santunan kematian, kriteria penerima santunan kematian, santunan kematian untuk korban bencana, batas waktu pengurusan santunan kematian, pembayaran, monitoring dan evaluasi, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat