otoritas-keamanan-pangan-daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Permentan No. 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan menyebutkan bahwa Pengawasan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat dan Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah sesuai dengan kewenangannnya terhadap Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diwajibkan memenuhi persyaratan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) dan Pasal 57 ayat (4) Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap rantai pangan secara terpadu dan Pemerintah Daerah wajib membina dan mengawasi pelaksanaan penerapan nrma, standar, prosedur dan kriteria keamanan pangan. Untuk mengoptimalkan sistem pengawsan terhadap keamanan pangan di Kabupaten Cilacap perlu dibentuk Otritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.
- Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; UU No. 8 Tahun 1999 No. 42; UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan; PP No. 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; PP No. 86 Tahun 2019 tentang Kemanan Pangan; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum otoritas kompeten keamanan pangan daerah; Keduduka, tugas dan fungsi; Organisasi; dan Tata Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
- 7 hlm
|