Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.32 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat
khususnya di bidang perizinan sekaligus sebagai upaya menggali salah
satu sumber pendapatan asli daerah, maka retribusi pelayanan
administrasi yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2001 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen nomor 13 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Administrasi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 ayat (3) dan penambahan ayat (4).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen nomor 13 tahun 2001 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Ketatausahaan
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah Pemerintah Daerah perlu menggali sumber keuangan sendiri guna Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan, dan
Pembinaan Kemasyarakatan. Bahwa Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang potensial untuk dikelola. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Tingkat I Prov. Sultra No. 7 Tahun 1989.
perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, penggelolaan dan pengukuran tingkat penggunaan jasa, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanaan pembebasan retribusi, sanksi , ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN KAYU BULAT (PPKB)
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi hak-hak negara atas hasil hutan kayu, wajib dilakukan pemeriksaan dan pengukuran kayu bulat pada saat kayu bulat diterima di Industri Pengelolaan Kayu dan atau untuk kayu bulat produksi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada Hutan Tanaman, Izin Pemungutan Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan (IPHHLKH), serta Pemegang Izin lainnya yang Sah (ILS) yang akan diangkkut keluar ataupun masuk ke Kabupaten Muaro Jambi serta akan diterbitkannya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Bulat (PPKB).
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 34 Tahun 2002; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Kehakiman No. M 04-PW 03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PEMERIKSAAN DAN PENGUKURAN KAYU BULAT (PPKB), Meliputi Maksud dan Tujuan; Pemeriksaan dan Pengukuran Kayu Bulat; Nama, Obyek, Subyek dan Jenis Jasa Pungutan; Struktur Besarnya Tarif; Tata Cara Pengenaan, Penyetoran dan Pembagian Jasa Pungutan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati Muaro Jambi.
10 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN BENGKEL UMUM KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjaga ketertiban perben gkelan kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, maka perlu dibina dan diatur pemberian izin bengkel umum kendaraan bermotor dalam suatu Peraturan Daerah
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Retribusi Izin Perbengkelan sebagai pembayaran atas pemberian izin Perbengkelan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dan SKRD mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2004.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004
PERDA Kota Banjar No. 4 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 38 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pendaftaran Perusahaan dan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 40 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
pelayanan - perizinan - di - bidang - ketenagakerjaan - di - perusahaan
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2004/ No.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Perizinan di Bidang Ketenagakerjaan di Perusahaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka upaya peningjatan tertib adfmi nistrasi perizinan di bidang ketenagakerjaan maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1970; UU No. 12 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1995; Permen Tenaga Kerja Np. 02/Men/1978; Permen Tenaga Kerja No. 608/Men/1978; Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri Nodan otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri No. 130-167 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2001.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Sybjek Retribusi, Hak Dan Kewajiban, Tarif Retribusi, Tat Cara Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2004.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau No. 7 Tahun 2004
Bahwa dalam rangka pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana dan prasarana serta fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dalam wilayah Kota Bau-Bau, maka dipandang perlu mengatur tentang Izin Gangguan. Berdasarkan Undang-undang Gangguan Staatblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450, maka dipandang perlu mengatur Izin Gangguan dalam Peraturan Daerah, Untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud , perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU gangguan atau Hinder ordonnantie (Ho) (Staatblad Tahun 1926 No. 226 jo. Staatblad Tahun 1940 No. 14 dan No. 450); UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bau-Bau No. 5 Tahun 2004; Perda Kota Bau-Bau No. 2 Tahun 2004.
Pajak dan Retribusi DaerahPangan, Pertanian dan PeternakanPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Penggilingan Padi / Huller / Penyosohan Beras
ABSTRAK:
a. bahwa perusahaan penggilingan padi / huller/ penyosohan beras merupakan
sarana produksi pangan yang mempunyai peranan sangat penting dalam
rangka pemberdayaan perekonomian masyarakat pedesaan, terutama petani
serta penciptaan lapangan kerja ;
b. bahwa untuk meningkatkan keberpihakan kepada masyarakat ekonomi lemah
serta menciptakan persaingan yang sehat dalam usaha penggilingan padi /
huller / penyosohan beras dipandang perlu untuk mengadakan pembinaan
dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 2
Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan Penggilingan Padi, Huller
dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan
kondisi sekarang, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah tersebut ;
d. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a, b dan c di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 65 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.07.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pemberian izin usaha :
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor
penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi / gabah menjadi
beras sosoh
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor penggerak
dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah padi / gabah menjadi beras pecah
kulit
- setiap perusahaan yang digerakkan dengan tenaga motor
penggerak dan ditujukan serta digunakan untuk mengolah beras pecah kulit
menjadi beras sosoh atau mengolah beras sosoh menjadi beras yang lebih baik
lagi
kepada orang pribadi atau badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Kudus Nomor 2 Tahun 1984 tentang Ijin Usaha bagi Perusahaan
Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras dalam Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Kudus Nomor 5 tahun 1992
14 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat