perda ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, penggelolaan dan pengukuran tingkat penggunaan jasa, penetapan retribusi, pemungutan, pembayaran dan penagihan retribusi, pengurangan, keringanaan pembebasan retribusi, sanksi , ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat