RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2004/NO.32 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan masyarakat
khususnya di bidang perizinan sekaligus sebagai upaya menggali salah
satu sumber pendapatan asli daerah, maka retribusi pelayanan
administrasi yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Nomor 13 Tahun 2001 perlu diubah dan disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut di atas perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Sragen nomor 13 tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan
Administrasi perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 tahun 2001;
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 8 ayat (3) dan penambahan ayat (4).
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2004.
- Peraturan Daerah Kabupaten Sragen nomor 13 tahun 2001 diubah.
- 4 hal
|