lembaga teknis daerah - pembentukan - kedudukan - tugas - fungsi dan susunan organisasi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.3D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan. Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan PP No 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Perda Kota Tegal No 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu diatur Pembentukan, Kedudukan ,Tugas, Fungsi dan Susunan Organiasai Lembaga Teknis Daerah Kota Tegal yang ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU No 8 Tahun 1974; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomo r 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2001 dicabut.
34 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dharmasraya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN TENAGA KERJA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2005
PEMBENTUKAN-KELURAHAN-KRAMAT UTARA-KRAMAT SELATAN-TIDAR UTARA-TIDAR SELATAN-JURANGOMBO UTARA-DAN-JURANGOMBO SELATAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2005/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan,
Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah: • a. bahwa efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan dalam rangka turut mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
• b. bahwa sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tersebut dilakukan Pemekaran Kelurahan di Kota Magelang dengan memperhatikan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainya;
• c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Pemerintah Kota Magelang perlu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kelurahan Kramat Utara, Kramat Selatan, Tidar Utara, Tidar Selatan, Jurangombo Utara dan Jurangombo Selatan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: • 1. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah - daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
• 2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493);
• 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
• 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
• 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4262);
• 6. Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan;
Materi Pokok Peraturan Daerah ini adalah: • Ketentuan Umum
• Pembentukan Kelurahan dan Batas Wilayah
• Batas Wilayah
• Kedudukan, Tugas dan Fungsi
• Stuktur Organisasi dan Tata Kerja
• Pembinaan dan Pengawasan
• Ketentuan Lain-Lain
• Ketentuan Peralihan
• Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bintan Nomor 6 Tahun 2005
KEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2005/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau tentang Kedudukan Protokoler Ketua,Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987;Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
Menetapkan peraturan daerah tentang protokoler ketua,wakil ketua dan anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2005.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2005
dinas daerah - pembentukan - kedudukan - tugas - fungsi dan susunan organisasi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/NO.2D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan PP No 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, maka Perda Kota Tegal No 2 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Kota tegal perlu ditinjau kembali; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu diatur Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Saerah Kota Tegal yang ditetapkan dengan Perda;
UU No 16 Tahun 1950; UU No UU No 13 Tahun 1954; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2005.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2001 dicabut.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 5 Tahun 2005
pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kehutanan, pertambangan dan energi kabupaten bone bolango
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2005/No.5 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No,3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000 ; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kehutanan, Pertambangan dan Energi Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Keudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2005.
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten Murung Raya Pasal 22 perlu penyesuaian mengenai struktur
organisasinya dengan keadaan di lapangan, dan pasal 38 serta pasal 40 guna
peningkatan kinerja sehubungan dengan luasnya tanggung jawab yang
diemban, sesuai Kepmen Nomor 130 Tahun 2003 tentang Organisasi dan
Tata Kerja di Departemen Dalam Negeri, dirasa perlu meningkatkan status
kelembagaannya, yang untuk itu segera dilakukan perubahan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 07 Tahun 2004
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya No. 03 Tahun 2003
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Murung Raya
diubah
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Tahun 2005 Nomor 1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank
ABSTRAK:
Bahwa untuk untuk meningkatkan pelayanan dan pendapatan asli daerah, maka perlu ada penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 17 Tahun 2000.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kab. DATI II Belitung No. 6 Tahun 1985; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi penyedotan limbah tinja pada septic tank, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang menjadi obyek retribusi adalah jasa pelayanan penyedotan limah tinja pada septic tank/kakus/jamban yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten. Hal lain yang diatur dalam perda ini antara lain adalah golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, tatacara pemungutan, pembayaran dan penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2005.
Dengan berlakunya 17 Tahun 2000 tentang Retribusi Penyedotan Limbah Tinja pada Septic Tank dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat