Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2005

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN TENAGA KERJA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2005 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TANGGAMUS NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN TENAGA KERJA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanggamus
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Kota Agung
Tanggal Penetapan
22 Juni 2005
Tanggal Pengundangan
23 Juni 2005
Tanggal Berlaku
23 Juni 2005
Sumber
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanggamus
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan