KEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, BD.2005/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DewanPerwakilan Rakyat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Riau tentang Kedudukan Protokoler Ketua,Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987;Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001;Undang-undang Nomor 25 Tahun 2002;Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 31 Tahun 2003;Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004
- Menetapkan peraturan daerah tentang protokoler ketua,wakil ketua dan anggota DPRD
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2005.
- 10 hlm
|