PERATURAN DESA, PERATURAN KEPALA DESA DAN KEPUTUSAN KEPALA DESA - PEDOMAN PEMBENTUKAN DAN MEKANISME PENYUSUNAN
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007No. 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa Dan Keputusan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2006 lentang Desa jo. Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan
Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa,Peraturan Kepala Desa dan
Keputusan Kepala Desa ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaunana tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas pembentukan, persiapan dan pembahasan, pengesahan dan penetapan, penyempaian peraturan desa, penyebarluasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2000 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9, TLD NO.9, LL KAB. KAPUAS HULU: 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perimbangan Keuangan kabupaten Dan Desa Di Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Desa perlu diberi perimbangan keuangan Kabupaten dan Desa;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.34 Tahun 2000, UU No.10 Tahun2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; PERIMBANGAN KEUANGAN KABUPATEN DAN DESA; PELAKSANAAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2007.
6 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2007
Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dan PP Ri No. 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Muaro Jambi No. 13 Tahun 2002 tentang kerjasama antar Desa dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu membentuk Perda Kab. Muaro Jambi tentang Kerjasama Desa.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005.
Perda ini mengatur tentang KERJASAMA DESA, yang meliputi; RUANG LINGKUP; BENTUK KERJASAMA; BIDANG KERJASAMA; TATA CARA KERJASAMA; BADAN KERJASAMA; PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA; BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA; PENYELESAIAN PERSELISIHAN; PERAN BADAN PERWAKAILAN DESA DALAM KERJASAMA ANTAR DESA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2007.
Dengan diundangkannya Perda ini, maka Perda Kab. Muaro Jambi Nomor 13 Tahun 2002 tentang kerjasama antar desa, dinyatakan tidak berlaku lagi
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan atau Keputusan Bupati
Muaro Jambi.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Pasal 72 Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (LNRI Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan LNRI Nomor 3635) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (LNRI Tahu 2 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
9. Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 2005 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa / Kelurahan;
SUMBER PENDAPATAN DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007
PENYEBUTAN - KEPALA DESA MENJADI RIO - DESA MENJADI DUSUN - DUSUN MENJADI KAMPUNG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEBUTAN KEPALA DESA MENJADI RIO, DESA MENJADI DUSUN DAN DUSUN MENJADI KAMPUNG
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain.
Sesuai dengan sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo, bahwa penyebutan Rio pernah diberlakukan yang menunjukkan karakteristik daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung, meliputi: Pemberian Gelar
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2007.
Dengan berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang ada mengenai penyebutan Kepala Desa, Desa dan Dusun harus disesuaikan dengan Perda ini.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
A. Bahwa Kebijakan Otonomi Daerah yang seluas-luasnya memberikan kewenangan penuh kepada Kabupaten Katingan untuk mengatur urusan rumah tangga sendiri;
B. Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587) perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2003;
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : KEDUDUKAN, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB III : PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN;
BAB IV : KEANGGOTAAN;
BAB V : LARANGAN, TINDAKAN PENYIDIKAN; PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU;
BAB VI : ASPIRASI MASYARAKAT;
BAB VII : RAPAT DAN TATA TERTIB;
BAB VIII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X : KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 9 Tahun 2007
bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, bantuan pemerintah, bantuan pemerintah daerah;
UU No.34 Tahun 2000, UU No.34 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.65 Tahun 2001, PP No.66 Tahun 2001, PP No.55 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEUANGAN DESA; SUMBER PENDAPATAN DESA; ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; PELAKSANAAN ANGGARAN; PEMBINAAN/PENGAWASAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2007.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2007
TATA CARA - PENYERAHAN - URUSAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN - DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diperlukan mekanisme pengaturan yang jelas dalam Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa, meliputi: Jenis Urusan Pemerintahan; Pelaksanaan Urusan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
7 hlm.; Lampiran 10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat