PENYEBUTAN - KEPALA DESA MENJADI RIO - DESA MENJADI DUSUN - DUSUN MENJADI KAMPUNG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2007/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEBUTAN KEPALA DESA MENJADI RIO, DESA MENJADI DUSUN DAN DUSUN MENJADI KAMPUNG
ABSTRAK: |
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, dimana daerah dapat menggunakan penyebutan desa dengan nama lain.
Sesuai dengan sejarah yang pernah terjadi di Kabupaten Bungo, bahwa penyebutan Rio pernah diberlakukan yang menunjukkan karakteristik daerah
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007.
- Perda ini mengatur mengenai Penyebutan Kepala Desa Menjadi Rio, Desa Menjadi Dusun dan Dusun Menjadi Kampung, meliputi: Pemberian Gelar
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2007.
- Dengan berlakunya Perda ini, maka segala ketentuan yang ada mengenai penyebutan Kepala Desa, Desa dan Dusun harus disesuaikan dengan Perda ini.
- 4 hlm.
|