TATA CARA - PENYERAHAN - URUSAN PEMERINTAHAN - KABUPATEN - DESA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2007/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Dalam rangka pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diperlukan mekanisme pengaturan yang jelas dalam Peraturan Daerah.
- UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005
- Perda ini mengatur mengenai Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa, meliputi: Jenis Urusan Pemerintahan; Pelaksanaan Urusan; Pembiayaan; Pembinaan dan Pengawasan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2007.
- 7 hlm.; Lampiran 10 hlm.
|