Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 9 Tahun 2007

KERJASAMA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang KERJASAMA DESA, yang meliputi; RUANG LINGKUP; BENTUK KERJASAMA; BIDANG KERJASAMA; TATA CARA KERJASAMA; BADAN KERJASAMA; PERUBAHAN, PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN KERJASAMA; BIAYA PELAKSANAAN KERJASAMA; PENYELESAIAN PERSELISIHAN; PERAN BADAN PERWAKAILAN DESA DALAM KERJASAMA ANTAR DESA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 9 Tahun 2007 tentang KERJASAMA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
16 April 2007
Tanggal Pengundangan
20 April 2007
Tanggal Berlaku
20 April 2007
Sumber
LD.2007/NO.9
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 467 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan