Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir Dan Laut Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali
Pulau Binongko Di Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengakui dan menghormati
kesatuan masyarakat hukum adat serta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai
dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sehubungan
dengan pengelolaan wilayah perairan, pesisir, laut
dan pulau-pulau di Kabupaten Wakatobi yang
memiliki nilai kearifan lokal sehingga perlu dijaga
kelestarian dan keanekaragaman hayatinya, maka
dipandang perlu mengatur Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali
dalam Wilayah Pulau Binongko di Kabupaten
Wakatobi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
Berbasis Masyarakat Hukum Adat Sarano Wali
Pulau Binongko di Kabupaten Wakatobi;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang
Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya (Lembaran Negara Repu blik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang
Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3647);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433)
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5073);
4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4739) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah
Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5490);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5490);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999
tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3803);
9. Peraturan Pemerintah 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Sumber Daya Ikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4779);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010
tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5151);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 330, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5798);
12. Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2012
tentang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 266);
13. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17 /MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi
di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
14. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan PulauPulau Kecil dan Perairan Sekitarnya;
15. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2009 tentang Tata Cara Penetapan
Kawasan Konservasi Perairan;
16. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.04/MEN/2010 tentang Tata Cara
Pemanfaatan Jenis Ikan dan Genetik Ikan;
17. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.30/MEN/2010 tentang Rencana Pengelolaan
dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2014 ten tang Pedoman Pengakuan dan
Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
951);
19. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1446) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
P.44/Menlhk/Setjen/kum.1/6/2017 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor:
P.85/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Kerja
Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan
Kawasan Pelestarian Alam (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1012);
20. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Nomor P.34/Menlhk/Setjen/kum.1/
5/2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan
Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya
Alam dan Lingkungan Hidup (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 801);
21. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
8/PERMEN-KP/2018 tentang Tata Cara Penetapan
Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat dalam
Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan PulauPulau Kecil (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 330);
22. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ka bu paten Waka to bi (Lembaran Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
23. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun
2017 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PRINSIP DAN RUANG LINGKUP
BAB IV HAK, KEWAJIBAN DAN PERAN SERTA MASYARAKAT ADAT SARANO WALI
BAB V JENIS BIOTA YANG PEMANFAATANNYA DIATUR DALAM WILAYAH ADAT
BAB VI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
BAB VII KELEMBAGAAN
BAB VIII PELARANGAN
BAB IX SANKSI
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2019.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 29 Tahun 2019
PETUNJUK - TEKNIS - PENGEMBANGAN - DAN - PENERAPAN - TEKNOLOGI - TEPAT GUNA - DALAM - PENGELOLAAN - SUMBER- DAYA - ALAM - DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2019/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknıs Pengembangan Dan Penerapan Teknologı Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4l
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan
Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan
Sumber Daya Alam Desa;
bahwa pengelolaan Sumber Daya Alam
yang
berdasarkan pada prinsip keberlanjutan,
keterpadllan, demokratis, berkeadilan juga
menrpakan komitmen global dan tuntutan
reformasi;
UU No 28 Tahun 1959;UU No 6 Tahun 2014;UU No 13 Tahun 2016;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 20 Tahun 2005;PP No 43 Tahun 2014sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
PP No 8 Tahun 2016 ;PP No 18 Tahun 2016;Perda No 2 Tahun 2016
Maksud dan Tujuan , Hak dan Kewajiban ,Pengelolaan sumber daya alam desa ,Kewenangan Pengelolaan ,Pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna Desa,Pemaysarkatan teknologi tepat guna,Lembaga pelyanan teknologi tepat guna ,mekanisme,Pembinaan dan Pengendalian ,Pendanaan ,Pelaporan ,Ketentuan Peralihan ,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
16 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Alor Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN ALOR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan, maka perlu menetapkan Peraturan Pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Alor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan
Dasar hukum peraturan tersebut adalah UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2017; Perda Kabupaten Alor No. 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati tersebut berisi tentang menugaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan untuk mengambil langkah koordinasi dan Kepala Dinas Pangan Kabupaten Alor untuk mengambil langkah operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2019.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 20 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI
TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
ABSTRAK:
sumber daya alam yang memiliki keterbatasan, selama ini dimanfaatkan secara eksploitatif, tidak memperhatikan daya dukung, mengabaikan kepentingan masyarakat Desa yang mengakibatkan semakin menipisnya Sumber Daya Alam, meningkatnya kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta tersisihnya masyarakat Desa; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa, maka perlu menyusun Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam pengelolaan SumberDaya Alam Desa; perdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 dan Peraturan pemerintah
Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang perubahan pelaksnaan undang Undang Nomo 6 tentang Desa;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam.
1. SASARAN;
2. HAK DAN KEWAJIBAN;
3. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA;
4. KEWENANGAN PENGELOLAAN;
5. PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA;
6. PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA.
7. LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA;
8. MEKANISME;
9. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN;
10. PENDANAAN;
11. PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2019.
23
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumba Tengah Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Mengelola Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa perlu membentuk Peraturan
Kepala Daerah; Bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan
keterpaduan merupakan reformasi; pada prinsip keberlanjutan, demokratis, berkeadilan juga komitmen global dan tuntutan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Mengelola Sumber Daya Alam Desa
Dasar Hukum; UU No. 3 Tahun 2007; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2016; PP No. 20 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendes DTT No. 23 Tahun 2017
Materi Pokok terdiri dari: I. Ketentuan Umum; II. Tujuan dan Prinsip; III. Arah dan Sasaran; IV. Kegiatan Pemberdayaan; V. Kerjasama; VI. Lembaga Pelayanan Teknologi Tepat Guna; VII. Penghargaan; VIII. Pembinaan; IX. Pelaporan; X. Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
20 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 16 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang, telah diundangkan Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang; b. bahwa dengan adanya dinamika dan perkembangan kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang, Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang perlu diubah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Magelang. Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang.
Merubah beberapa ketentuan kepegawaian dala Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2018.
Mengubah Peraturan Bupati Magelang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Gemilang Kabupaten Magelang
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Takalar Nomor 09 Tahun 2019
PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGl TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 09, BD.2019/NO.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa] 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Desa;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang berdasarkan pada prinsip keberlanjutan, keterpaduan, demokratis, berkeadilan juga merupakan komitmen global dan tuntutan reformasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud da1am huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam Desa
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495); •
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republi.k Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
1 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5922);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nornor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah _Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang• Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2014
Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transrnigrasi Republik Indonesia Nomor
23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB lll MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V PENGELOLAHAN SUMBER DAYA ALAM DESA
BAB VII KEWENANGAN PENGELOLAHAN
BAB VII PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA
BAB VIII PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA
BAB IX LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA
BAB X MEKANISME
BAB Xl PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
BAB XII PENDANAAN
BAB XIII PELAPORAN
BAB XIV KETENTUANPENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
NOMOR 09 TAHUN 2019
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan Teknologi Tepat Guna dalam Pengelolaan Sumber daya Alam Desa;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Kegiatan Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pengembangan dan Penerapan
Teknologi Tepat Guna Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
1. hak dan kewajiban;
2. pengelolaan sumber daya alam desa;
3. kewenangan pengelolaan;
4. pengembangan dan penerapan teknologi tepat guna desa;
5. kemasyarakatan teknologi tepat guna;
6. lembaga pelayanan teknologi tepat guna;
7. mekanisme;
8. pembinaan dan pengendalian;
9. pendanaan; dan
10. pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2019
DANA REBOISASI-PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2017 Pasal 3 ayat (3) tentang
Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, mengamanatkan bahwa sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi sampai dengan Tahun Anggaran 2016 yang masih terdapat di Kas Umum Daerah Kabupaten digunakan oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten untuk pemanfaatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, serta kegiatan pelaksanaan reboisasi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.55 Tahun 2005; Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 230/PMK.07/2017; peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: Per-l/PK/2018.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah, meliputi:
a. penunjukan PD pelaksana program kegiatan;
b. penetapan program, kegiatan yang dilaksanakan, dan pagu anggaran kegiatan yang digunakan;
c. penggunaan pagu anggaran kegiatan berasal dari sisa DBH DR bagian yang masih terdapat di rekening kas daerah dan telah disalurkan sampai dengan tahun anggaran 2016; dan
d. dalam pelaksanaan program kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh PD pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 58 Tahun 2018
SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN DANA REBOISASI-PEMANFAATAN DANA BAGI HASIL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 58, BD.2018/No.58
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah Palaksana Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor: Per-1/PK/2018 tentang
prosedur pembahasan, format, dan standar rincian rancangan kegiatan dan penganggaran penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; Penggunaan sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi dilakukan oleh organisasi perangkat daerah yang ditunjuk oleh Bupati.
UU No.28 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 tahun 2005; Permendagri No.54 Tahun 2009; Permendagri No.13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 50/PMK.07 /2017; Perda Kab. Kutai Timur No.10 Tahun 2016; Perda Kab. Kutai Timur No.9 Tahun 2017; Pergub Kutai Timur No.62 Tahun 2017.
Pada peraturan bupati ini diatur tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi Perangkat Daerah Pelaksana Kabupaten Kutai Timur Tahun Anggaran 2018, meliputi:
a. Penunjukan Perangkat Daerah pelaksana rancangan program kegiatan;
b. Penetapan rancangan Judul Program, Judul Kegiatan yang dilaksanakan serta rancangan pagu anggaran kegiatan yang digunakan;
c. Penggunaan pagu anggaran kegiatan huruf b berasal dari sisa DBH DR bagian yang masih terdapat di rekening kas daerah dan telah disalurkan sampai dengan tahun anggaran 2016; dan
d. Dalam pelaksanaan program kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku oleh Perangkat Daerah pelaksana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat