1. SASARAN; 2. HAK DAN KEWAJIBAN; 3. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM DESA; 4. KEWENANGAN PENGELOLAAN; 5. PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA DESA; 6. PEMASYARAKATAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA. 7. LEMBAGA PELAYANAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA; 8. MEKANISME; 9. PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN; 10. PENDANAAN; 11. PELAPORAN.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat