Peraturan Daerah (PERDA) tentang Industri Rumah Tangga Pangan
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin,
dan salah satu kebutuhan dasar untuk mewujudkan hak
tersebut melalui terpenuhinya ketersediaan pangan, mutu
dan kemanaan pangan yang dijamin Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berlandaskan
nilai-nilai Pancasila; bahwa Pemerintah Daerah bersama masyarakat Kota
Salatiga turut berperan dalam memenuhi ketersedian
pangan, mutu dan keamanan pangan melalui industri
rumah tangga pangan dengan memanfaatkan sumber daya
alam dan sumber pangan yang beragam sebagai upaya
mewujudkan ketahanan pangan yang tidak bertentangan
dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat,
sehingga dapat hidup sehat dan produktif secara
berkelanjutan; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan industri rumah tangga pangan sehingga
terwujud ketersediaan pangan, mutu pangan dan
keamanan pangan dalam produksi pangan yang diproduksi
oleh industri rumah tangga pangan, perlu adanya
Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Industri Rumah Tangga Pangan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan CPPB-IRT, SPP-IRT, Keamanan Pangan, Pelabelan, Sanksi Administratif, Partisipasi Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 02 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 02, LD.2023/2, TLD No. 82
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015.
Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Penanggulangan Krisis Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Sanksi; Partisipasi Masyarakat; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Paser Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah Kabupaten Paser, dicabut dan dinyarakan tidak berlaku.
24 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 1990
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1990 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi
ABSTRAK:
Bahwa lokasi pemeliharaan baci didukuh Kedengsingkil desa Sumberjo Kecamaran Rambang sudah penuh disamping keinginan penduduk untuk dapat memelihara babi sangat besar. Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk meninjau kembali lokasi Pemeliharaan Babi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daeerah Tingkat II Rembang Nomor 9 Tahun 1984 untuk di sesuaikan dengan perkembangan keadaan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang - undang Nomor 12 / Drt Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : perubahan PERDA Kab. Daerah Tingkat II Rembang No 9 Tahun 1984 tentang pemeliharaan babi diubah sebagai berikut :
1. Dukuh Kadungsingkil, desa Sumberejo (Kecamatan Rembang)
2. Dukuh Sugihan dan Ngrandu, sebelah Barah jalan Pulo - Klenteng sampai dengan tepi-tepi sebelah Timur Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
3. Dukuh Sono, desa Waru 150 M Sebelah Barat Sungai Karanggeneng (Kec. Rembang)
4. Dukuh Gebang/Ngasinan, desa Warugunung 150 M dari pemukiman penduduk (kec. Pancur)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 1990.
Perda Kab. Daerah Tingkat II Rembang No. 9 Tahun 1984 Tentang Pemeliharaan Babi Diubah
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 1981 No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 Tentang Kartu Pemilik Ternak (Karperter)
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 10 Tahun
1978 tanggal 22 Nopember 1978 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupatcn Daerah Tingkat II Rembang Nomor
3 Tahun 1979 Seri B. pada tanggal 20
Pebruari 1979, dipandang perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan. bahwa untuk mencapai maksud tersebut
dipandang perlu diatur dalam Peraturan
Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 jo. Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang No. 15 Tahun 1972; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengenaan biaya pembuatan kartu pemilik ternak sebesar Rp 150,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor 10 Tahun 1978 tentang Kartu Pemilik Ternak
( Karpeter ) diubah.
4 hlm beserta penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin No. 3 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun 2012
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional; bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pupuk berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/Permentan/SR.130/12/2011 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tapin Tahun Anggaran 2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Dalam Pengawasan;
17. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/
Permentan/ OT.140/ 4/ 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor
94/PMK.02/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/
Permentan/SR.140/2/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
17/M.DAG/PER/6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 87/
Permentan/ SR.130/12/2011; Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 ; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ OT.210/4/2003; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor
075 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04m Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tapin Tahun 2012 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Pupuk Bersubsidi; Penyaluran Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasajn Dan Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2023
sistem pemasaran hasil pertanian - perikanan - umkm
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2023/NOMOR.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melindungi Pelaku Usaha pertanian,
perikanan dan usaha mikro, kecil, dan menengah melalui
mekanisme pasar dalam melakukan tata kelola sistem
pemasaran yang sehat dan kompetitif; bahwa dalam rangka lebih meningkatkan taraf hidup
petani dan masyarakat dalam perdagangan melalui hasil
pertanian, perikanan, dan produk usaha mikro, kecil,
dan menengah, perlu pengaturan secara menyeluruh
mengenai tata kelola sistem pemasaran, khususnya
untuk hasil pertanian, perikanan, dan produk usaha
mikro, kecil, dan menengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Sistem Pemasaran
Hasil Pertanian, Perikanan, Dan Produk Usaha Mikro,
Kecil, Dan Menengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Bab III Penguatan Kelembagaan Pelaku Usaha
Bab IV Pembinaan dan Pengawasan
Bab V Pendanaan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2023.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN PENYALURAN SERTA HARGA ECERAN TERTINGGI (HET)
PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN SAMPANG
TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting didalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian untuk mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional dan untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014, serta untuk penyediaan pupuk dengan harga yang wajar sampai ditingkat petani, maka perlu ditetapkan Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2014 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sampang;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5170);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4079);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
11. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan;
12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N,P dan K pada Padi sawah Sesifik Lokasi;
13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 20/M- DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan Jasa yang Beredar di Pasar;
14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Sarat dan Tata cara Pendaftaran Pupuk An–Organik;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pedoman Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An- Organik;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah 17. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M- DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyuluhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor :
122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Eceran Tertinggi (HET) Pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan, Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-Organik;
20. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 239/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An-Organik;
21. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 84 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014;
Materi Pokok memuat tentang Ketentuan Umum; Peruntukan Pupuk Bersubsidi; Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi; Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi; Pengawasan dan Pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan Ketahanan Pangan Nasional;bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk, sehingga perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002;Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005;Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 634/MPP/Kep/9/2002;Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 237/Kpts/OT.210/4/2003;Keputusan Menteri Pertanian Nomor :
239/Kpts/OT.210/4/2003;Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 02/Pert/HK.060/2/2006;. Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 40/Permentan/OT.140/4/2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 70/Permentan/SR.130/10/2011;Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013;Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 122/Permentan/SR.130/11/2013;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Peruntukan Pupuk Bersubsidi;Kebutuhan Pupuk Bersubsidi;Penyaluran Pupuk Bersubsidi;Pengawasan dan Pelaporan;Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
bahwa peranan pupuk sangat penting dalam peningkatan produktivitas dan produksi komoditas pertanian dalam rangka
mewujudkan ketahanan pangan nasional; bahwa untuk peningkatan kemamupan petani dalam penerapan pemupukan berimbang diperlukan adanya subsidi pupuk
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 45 tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 09/Kpts/TP.260/1/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 175/Kpts/KP.150/3/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/OT.2 I 0/4/2003; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-Dag/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 /Permentan/OT .140/09/02 08; Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 79 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008; Keputusan Bupati Sekadau Nomor 14 Tahun 2004; Peratuan Bupati Sekadau No. 19 Tahun 2009.
Ketentuan Umum, Peruntukan Pupuk Bersubsidi, Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi, Penyaluran dan HET Pupuk Bersubsidi, Pengawasan dan Pelaporan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
8 Halaman dan 18 Halaman Lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat