Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia, Pangan, Pertanian dan Peternakan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2023 Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian
ABSTRAK: |
- a. bahwa unit pelaksana teknis daerah mempunyai fungsi sebagai penyelenggara penyuluhan pertanian dan sebagai tempat pertemuan para penyuluh pertanian, pelaku utama, pelaku usaha, serta sebagai koordinasi pembangunan pertanian dan sinkronisasi pertanian di kecamatan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian.
- UU No. 33 Tahun 2003; UU No. 16 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2016.
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Penyuluhan Pertanian Pada Dinas Pertanian
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
- 19 Halaman
|