Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Kelola Sistem Pemasaran Hasil Pertanian, Perikanan dan Produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bab III Penguatan Kelembagaan Pelaku Usaha Bab IV Pembinaan dan Pengawasan Bab V Pendanaan Bab VI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat