Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan, dan peningkatan sumber daya manusia, guna mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan
proaktif menjawab tantangan zanian yang selalu berubah, maka diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Haimahera Selatan tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Hahnahera Selatan.
Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2005, UU No. 17 Tahun 2007, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 52 Tahun 2001, PP No. 19 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 7 Tahun 2008, PP No. 17 Tahun 2010, PP No. 66 Tahun 2010, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan No. 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; Pendidikan Keagamaan; Pendidikan Bertaraf Internasional dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penerimaan, Daftar Ulang dan Mutasi Peserta Didik; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Pengawasan; Wajib Belajar; Partisipasi Masyarakat; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
39 halaman. Penjelasan: 9 halaman.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPendidikanPengelolaan Keuangan Negara/DaerahPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Satuan Pendidikan Dasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peningkatan mutu
pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi
masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih
berkualitas, maka Pemerintah Daerah mengalokasikan
dana bantuan operasional sekolah daerah;
b. bahwa bantuan operasional sekolah daerah merupakan
sumber dana yang sifatnya meringankan biaya operasi
sekolah, baik biaya personalia maupun biaya non
personalia yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
kepada satuan pendidikan dasar di Kota Magelang;
c. bahwa guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor
48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan,
Pemerintah Kota Magelang perlu memiliki aturan yang
bersifat operasional dalam pemberian Bantuan
Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Dasar dan
Sekolah Menengah Pertama
Dasar Hukum dari Peraturan Walikota ini adalah : UU No 17 Tahun 1950; UU No 20 tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 13 Tahun 2015; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; PP No 58 Tahun 2005; PP No 47 Tahun 2008; Perda Kota Magelang No 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Magelang No 11 Tahun 2015; Peda Kota Magelang No 3 Tahun 2016; Permendagri No 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 14 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Pedoman pemberian BOP SD pada Satuan Pendidikan Dasar. Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a. alokasi BOSDA;
b. sasaran BOSDA;
c. pengelolaan BOSDA.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
23 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 2, BN.2011/No.19, jdih.kemdikbud.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Dasar Luar Biasa Tahun Pelajaran 2010/2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendidikan Agama Islam Diniyah Takmiliyah Di Kabupaten Hulu Sungai Utara
ABSTRAK:
salah satu tujuan pendidikan nasional adalah meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia demi menghadapi tantangan perubahan dan kemajuan zaman baik lokal, nasional maupun global, demi mencapai tujuan tersebut, perlu adanya pembekalan dan penambahan pendidikan agama Islam
yang selama ini sudah dijalankan di sekolah demi
melengkapi pendidikan Agama Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT,berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Agama Islam Diniyah Akmiliyah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 ;Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1998 ;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 ;Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59
Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 13
Tahun 2010;
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pendidikan Agama Islam Diniyah Akmiliyah di Kabupaten Hulu Sungai Utara,Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Dasar, Fungsi Dan Tujuan
3.Jenjang Dan Masa Pendidikan
4.Penyelenggaraan
5.Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan
6.Pembiayaan
7.Evaluasi Dan Syahadah
8.Akreditasi
9.Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Sanggar Kegiatan Belajar Bangli Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal, perlu alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan
program pendidikan nonformal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, menyatakan bahwa alih Fungsi
Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Sanggar Kegiatan Belajar
Bangli menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ALIH FUNGSI UPT SKB BANGLI MENJADI SATUAN PNF SKB ; 3. SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
UU No. 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah KOBI Nomor 205
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
-penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut
-sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4188);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5946);
4. Undang-Undang Nomor20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56790;
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4495) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4670);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
12. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentangPengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 146);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 195);
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1669);
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI KOTA BIMA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat