Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013

Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Fungsi dan Tujuan; Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan; Hak dan Kewajiban; Pendidikan Formal; Pendidikan Nonformal; Pendidikan Anak Usia Dini; Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus; Pendidikan Keagamaan; Pendidikan Bertaraf Internasional dan Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal; Penerimaan, Daftar Ulang dan Mutasi Peserta Didik; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Sarana dan Prasarana; Evaluasi; Pengawasan; Wajib Belajar; Partisipasi Masyarakat; Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah; Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah; Pendanaan Pendidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Labuha
Tanggal Penetapan
01 April 2013
Tanggal Pengundangan
01 April 2013
Tanggal Berlaku
01 April 2013
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2013 Nomor 2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 531 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan