Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 1989

Sistem Pendidikan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
2
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 Maret 1989
Tanggal Pengundangan
27 Maret 1989
Tanggal Berlaku
27 Maret 1989
Sumber
LN. 1989/ No.6 , TLN NO. 3390, website dpr.go.id : 16 HLM
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 29657 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Mencabut :
  1. UU No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
  2. UU No. 12 Tahun 1954 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Nr 4 Tahun 1950 dari Republik Indonesia Dahulu tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah Untuk Seluruh Indonesia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan