Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018

Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Sanggar Kegiatan Belajar Bangli Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM; 2. ALIH FUNGSI UPT SKB BANGLI MENJADI SATUAN PNF SKB ; 3. SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 4. KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli Nomor 2 Tahun 2018 tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Sanggar Kegiatan Belajar Bangli Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangli
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bangli
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
BD.2018 No.2
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangli
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan