ALIH-FUNGSI-UNIT-PELAKSANA-TEKNIS-DINAS-PENDIDIKAN-PEMUDA-DAN-OLAHRAGA-SANGGAR-KEGIATAN-BELAJAR-BANGLI-MENJADI-SATUAN-PENDIDIKAN-NONFORMAL
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2018 No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olah Raga Sanggar Kegiatan Belajar Bangli Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan nonformal, perlu alih fungsi Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal yang memiliki tugas dan fungsi pengelolaan dan penyelenggaraan
program pendidikan nonformal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Alih Fungsi Sanggar Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal, menyatakan bahwa alih Fungsi
Sanggar Kegiatan Belajar menjadi Satuan Pendidikan Nonformal ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga Sanggar Kegiatan Belajar
Bangli menjadi Satuan Pendidikan Nonformal;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2016.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. ALIH FUNGSI UPT SKB BANGLI MENJADI SATUAN PNF SKB ; 3. SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 4. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2018.
- -
- -
- 6
|