Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Pendidikan Agama Islam Diniyah Akmiliyah di Kabupaten Hulu Sungai Utara,Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Dasar, Fungsi Dan Tujuan 3.Jenjang Dan Masa Pendidikan 4.Penyelenggaraan 5.Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan 6.Pembiayaan 7.Evaluasi Dan Syahadah 8.Akreditasi 9.Sanksi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat