Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Desa Wakaokili Menjadi Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan usul masyarakat Desa Wakaokili Kecamatan Pasarwajo mengenai perubahan nama Desa, maka untuk tertibnya penyelenggaraan pemerintahan di Desa perlu diadakan perubahan nama Desa Wakaokili menjadi Desa Kaongkeongkea. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang perubahan nama Desa Wakaokili
menjadi Desa Kaongkeongkea Kecamatan Pasarwajo.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Perubahan Nama Desa
Bab III Cakupan Wilayah Dan Pusat Pemerintahan Desa
Bab IV Luas Dan Batas Wilayah Desa
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 43 Tahun 2011
Bahwa perkembangan dan perubahan sosial ekonomi masyarakat akan menciptakan berbagai aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, keamanan, baik terhadap orang pribadi, masyarakat bahkan merusak lingkungan; Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan, pengendalian dan pengawasan serta upaya mewujudkan dan mengurangi gangguan terhadap keberadaan tempat usaha di Kabupaten Tojo Una-Una, maka diperlukan pengaturan tentang izin gangguan; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan.
UU Gangguan Stbl. 1926 telah diubah terakhir dengan Stbl. 1940; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Perda Kab. Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin Gangguan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Objek dan Subjek Izin, Persyaratan Memperoleh Izin, Penolakan Permohonan Izin, Penerbitan Izin, Masa Berlakunya Izin, Pengawasan, Hak Masyarakat, Sanksi Administrasi, Sanksi Pidana, Penyidikan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
6 Halaman, Penjelasan: 2 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 43 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum atas setiap tempat usaha/ kegiatan yang dilakukan masyarakat, maka perlu melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan atas tempat usaha/kegiatan dimaksud melalui kewajiban memperoleh Izin
Gangguan dan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemberian Izin Gangguan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu jenis
pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 30 Tahun 2011, tanggal
15 Nopember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01811/ KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011, tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai
dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Gangguan Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Kekeringan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Perizinan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 42 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah Menjadi Kelurahan Lakorua
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 ayat (1) dan Pasal 200 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada prinsipnya menegaskan bahwa pembentukan Kelurahan di
wilayah Kecamatan atau perubahan desa menjadi kelurahan, ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan usul masyarakat dan untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Mawasangka Tengah, perlu merubah status Desa Lakorua menjadi Kelurahan Lakorua. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Status Desa Lakorua Kecamatan Mawasangka Tengah menjadi Kelurahan Lakorua.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Perda Kabupaten Buton No. 13 Tahun 2007; Perda Kabupaten Buton No. 4 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2008. Perda Kabupaten Buton No. 6 Tahun 2008.
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Dan Batas Wilayah
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 42 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk menunjang pengembangan dan peningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah Kabupaten dalam memberikan dukungan dana; Bahwa dukungan dana diperlukan untuk memperluas jangkauan operasional dan meningkatkan daya saing yang diharapkan dapat menyediakan jasa dan pelayanan perbankan sesuai kebutuhan masyarakat; Bahwa perluasan jangkauan operasional danpeningkatan daya saing PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah diharapkan dapat menunjang pertumbuhan ekonomi daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah;
UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 70 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 1998; PP No. 84 Tahun 1998; PP No. 4 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 8 Tahun 1992; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 22 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Propinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 1999; Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Pada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Modal dan Sumber Modal, dan Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 42 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang usaha angkutan darat, sungai, dan danau, Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan angkutan penumpang umum yang beroperasi dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, melalui pemberian izin trayek bagi kendaraan angkutan penumpang umum, baik di darat, sungai dan/atau danau yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pelayanan pemberian izin trayek oleh Pemerintah Daerah merupakan pelayanan yang dapat dipungut dalam bentuk retribusi; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 29 Tahun 2011, tanggal 15 Nopember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;
bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01811/ KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011, tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah
dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Trayek;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Izin Trayek Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Kekeringan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Ketentuan Pemberian Izin Trayek; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 42 Tahun 2011
PERDA Kab. Hulu Sungai Utara No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan banyaknya kegiatan pembangunan menara telekomunikasi dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka agar
dalam pelaksanaannya memperhatikan aspek tata ruang wilayah, keamanan, dan kepentingan secara umum, perlu melakukan pembinaan dan pengendalian atas pemanfaatan ruang untuk pembangunan menara telekomunikasi tersebut;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terhadap upaya pengawasan dan pengendalian atas menara telekomunikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat
dipungut melalui retribusi; bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten
Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2011, tanggal 15 Nopember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur; bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01811/ KUM/2011, tanggal 29 Desember 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: S-1050/MK.7/2011, tanggal 22 Desember 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan
huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek, Subjek, Dan Wajib retribusi; Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Struktur Dan Besarnya Tarif Retibusi; Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, Dan Pembebasan Retribusi; Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administpratif, Dan Tata Cara Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 41 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN 6 (ENAM) DESA DI KABUPATEN BANGKA TENGAH
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat