Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
07 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
07 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.1.SERI.C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 2161 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan