Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dengan Peraturan Bupati ini. Perincian lebih lanjut dari Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dengan Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat