Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011

Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran I Peraturan Bupati ini dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dengan Peraturan Bupati ini. Perincian lebih lanjut dari Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran II Peraturan Bupati ini dan merupakan satu kesatuan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan dengan Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dituangkan lebih lanjut dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
14 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2011
Tanggal Berlaku
14 Januari 2011
Sumber
BD.2011/NO.1
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 16 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan