Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2006 TENTANG PENGELOLAAN PASAR HEWAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2016 Nomor 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan sesuai dengan tata ruang, perlu dilakukan pengendalian melalui izin mendirikan bangunan secara efektif dan efisien dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 diatur pendirian izin mendirikan bangunan dalam suatu Peraturan Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dasar hukum Peraturan daerah ini adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/Prt/M/016.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. asas, tujuan dan manfaat; c. pemberian IMB; d. pelaksanaan pembangunan; e. penerbitan; f. pembongkaran; g. pengawasan dan pengendalian; h. sosialisasi; i. pelaporan; j. kententuan penyidikan; k. sanksi pidana; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan ini terdiri dari XIII Bab dan 28 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung No. 01 Tahun 2015
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga
Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya (
PERIZINAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN SENJATA API STANDAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SENJATA API NON ORGANIK KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA/TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN PERALATAN KEAMANAN YANG DIGOLONGKAN SENJATA API
2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 1, BN.2022/No.139, jdih.polri.go.id: 157 hlm.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api
ABSTRAK:
a. bahwa kepemilikan dan penggunaan senjata api organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan senjata api
non organik Kepolisian Negara Republik
Indonesia/Tentara Nasional Indonesia serta peralatan
keamanan yang digolongkan senjata api diberikan
perizinan, pengawasan dan pengendalian oleh Kepolisian
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa pengaturan terkait perizinan, pengawasan dan
pengendalian senjata api non organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
peralatan keamanan yang digolongkan senjata api
diperlukan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perizinan,
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik
Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara Nasional
Indonesia untuk Kepentingan Olahraga, Peraturan
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk
Kepentingan Bela Diri, dan Peraturan Kapolri Nomor 11
Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara
Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia dan
Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi
Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan, kebutuhan organisasi, perkembangan situasi
dan kondisi masyarakat, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia tentang Perizinan, Pengawasan dan
Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian
Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia,
dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang
Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1948
Nomor 17);
2. Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang
Mengubah Ordonansi Peraturan Hukuman Istimewa
Sementara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1951 Nomor 78);
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
20 Tahun 1960 tentang Kewenangan Perizinan yang
Diberikan Menurut Perundang-Undangan Mengenai
Senjata Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1960 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1994)
Berisi tentang Perizinan senjata api organik Polri, perizinan senjata api non organik Polri/TNI, Perizinan Peralatan Keamanan yang digolongkan senjata api,
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2022.
Mencabut a. Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Olahraga (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 260);
b. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1883);
dan
c. Peraturan Kapolri Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non
Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/ Tentara
Nasional Indonesia dan Peralatan Keamanan yang
Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi
Kepolisian Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1040)
151 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 1, BN.2015/No.738, jdih.kemkes.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PROGRAM BPJS
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengenaan sanksi tidak rnendapat pelayanan public tertentu oleh Pemerintah Kabupaten sebagaintana dintaksud dalarn Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pernberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pernberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perlu adanya tata cara pengenaan sanksi tidak rnendapat pelayanan public tertentu dalam program badan penyelenggarajantinan social;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Public Tertentu Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Pernerintah Kabupaten Pacitan;
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5481);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahrm 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4);
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Sasaran;
3. Sanksi dan Perangkat Daerah Pelaksana;
4. Mekanisme Pemberian Sanksi;
5. Pencabutan Sanksi;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 teritang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan dapat membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan pelayanan/ pembinaan di bidang Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan: b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan perlu dibentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP);
c. bahwa berdasarakan penimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan.
1. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267); 3. Undang- undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741); 5. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah; 7. lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Daerah; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 206 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun2013, Nomor 25); 11. Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penjabaran dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun Anggaran 2015 (Berita daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 Nomor 26); 12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pernerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan; 13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV RINCIAN TUGAS
BAB V TATA KERJA
BAB VI PERSYARATAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB VII KARIER DAN TUNJANGAN PROFESI
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Permenhub No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi
Mencabut :
Permenhub No. 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2018
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pengelolaan pelayanan perizinan selama ini telah diatur dalam Perda yang tersebar pada masing masing instansi pengelola perizinan sehingga menimbulkan dampak sultnya pengurusan perizinan bagi masyarakat karena panjangnya proses birokrasi;
Guna mempersingkat jalur birokrasi perizinan, maka dibentuklah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk mengingkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan;
BPTSP sebagai unit organisasi yang melaksanakan pelayanan perizinan perlu diberikan kewenangan pelayanan perizinan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2006: Perda No. 2 Tahun 2008: Perda No. 3 Tahun 2008: Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Penyelenggaraan pelayanan perizinan; Kewenangan penandatanganan Perizinan; Mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perbup Kab. Batang Hari No. 7A Tahun 2008 tentnag Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala BPTSP;
b. Surat Kepbup Batang Hari No. 620 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewennag Penandatanganan Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SOP tentang Pelayanan Perizinan, non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang terdiri atas persyaratan, mekanisme,standar waktu dan biaya perizinan akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelayanan perizinan diatur dengan Peraturan Bupati.
Tim Kerja Teknis terdiri atas Instansi Teknis terkait ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku maka seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang berada pada SKPD Teknis diserahkan kepada BPTSP.
Izin yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.
Hal-hal yang b elum diatur dalam Perda ini yang bersifat teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat