KESEHATAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD 1/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI TIDAK MENDAPAT PELAYANAN PUBLIK TERTENTU DALAM PROGRAM BPJS
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengenaan sanksi tidak rnendapat pelayanan public tertentu oleh Pemerintah Kabupaten sebagaintana dintaksud dalarn Ketentuan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pernberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pernberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial, perlu adanya tata cara pengenaan sanksi tidak rnendapat pelayanan public tertentu dalam program badan penyelenggarajantinan social;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Tidak Mendapat Pelayanan Public Tertentu Dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Pernerintah Kabupaten Pacitan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan luran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5481);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahrm 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Pacitan (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2016 Nomor 4);
- Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Sasaran;
3. Sanksi dan Perangkat Daerah Pelaksana;
4. Mekanisme Pemberian Sanksi;
5. Pencabutan Sanksi;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
- 4 Halaman
|