Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2021/ No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 15
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018
tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar
Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana
Kabupaten/Kota, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No 13 Tahun 1950; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; PP No 32 Tahun 1950; PP No 21 Tahun 2008; PP No 2 Tahun 2018; Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 tahun 2018; Permendagri No 101 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Jenis Pelayanan Dasar Sub Urusan Bencana Daerah meliputi:
a. pelayanan informasi rawan bencana;
b. pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
c. pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2021.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2021
BELANJA BANTUAN SOSIAL PEMBANGUNAN PERUMAHAN MASYARAKAT KURANG MAMPU
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD 2021/No. 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang Mampu di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pembangunan rumah layak huni
bagi masyarakat kurang mampu pada lingkungan yang
sehat, aman, harmonis serta berkelanjutan, perlu
dilakukan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan
peran pemerintah daerah, desa, dan pihak-pihak
lainnya;
b. bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan
belanja bantuan sosial pembangunan perumahan
masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kebumen,
perlu mengatur pelaksanaanya;
c. bahwa berdasarkan Pasal 29 Peraturan Bupati Kebumen
Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian
Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Kebumen sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 76
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 40 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Kebumen, ketentuan pelaksanaan
pemberian Bantuan Sosial yang direncanakan diatur
dalam Peraturan Bupati masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan
Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang
Mampu di Kabupaten Kebumen;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun
2010; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 20 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun
2020;
Dalam peraturan ini diatur tentang Belanja Bantuan
Sosial Pembangunan Perumahan Masyarakat Kurang
Mampu di Kabupaten Kebumen yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Bentuk, Sumber dan Besaran; Persyaratan Penerima; Tim Belanja Bantuan Sosial P2MKM; Mekanisme, Pengajuan Usulan dan Pencairan; Mekanisme Pelaksanaan, Peetanggungjawaban dan Pelaporan Belanja Bantuan Sosial P2MKM; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Penerima Upah Non Aparatur Sipil Negara dan Pekerja Bukan Penerima Upah yang Dibiayai Oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Selatan
ABSTRAK:
a.
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden
Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Optimalisasi Pelaksanaan
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah
Nomor 85 Tahun 2013 tentang tata cara httrungan antar
lembaga Badan Penyelenggara Jaminan Soslal menegaskan
bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Ketcnagakerjaan dalam rangka meningkatkan kualitas
penyelenggaraan jaminan sosial bekerjasama dengan
pemerintah daerah;
c. bahwa sebagai upaya unttrk memberikan perlindungan
jaminan sosial kepada pekerja untuk memenuhi kebutuhan
hidup layak bagi pekerja dan keluarga dan peningkatan
kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten
Konawe Selafanr, dipandang perlu untuk menetapkan dan
menyempurnaltan suatu kebijakan daerah yang memberikan
perlindungan dan jaminan sosial ketenagake{aan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan hrrnrf c perlu menetapkan
Peratrrran Bupati Konawe Selatan tentang Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan bagr pekerja penerima upah Non
Aparatur Sipil Negara dan pekerja bukan penerima upah
yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daeratt
Kabupaten konawe Selatan;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 Tentang Wajib lapor Ketenagakerjaan (kmbaran Negara Tahun 1981 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 32Ol);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Konawe Selatan di provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor
24, Tarrrballan kmbaran Negara republic Indonesia Nomor
42671;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor a286),;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor aa38);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasiona-l (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 15O, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor aaSQ;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO9 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9
Nomor 7\2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20 1 1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OtI Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
52341, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oll tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2077 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 52561; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2074 Nomor 244, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2075 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
567e);
1 1. Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2Ol4 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2074 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O nomor
245, Tambahan l*rnbaran Negara Nomor 65731;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013 tentang Tata
Cara Hubungan Antar Lembaga Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol3 Nomor 23O, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5a731;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan
Jaminan Kematian (L,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan l.embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 57 14l;
15. Peraturan Pemerintah Nomor L2 Tahun 2OLZ tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerale (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2077
Nomor 73, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6Oa 1);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2Ol7 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun
2075 tentang JKK dan JKM bagi ASN. 17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 63221;
18. Peraturan Presiden Nomor 1o9 Tahun 2Ol3 tentang
Penahapan Kepesertaan Program Jaminan sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 253); 19. Keputusan Presiden Nomor 22 Tahrtn 1993 tentang penyakit
yang timbul akibat hubungan kerja;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2OI4
tentang Penyelenggaraan Perlindungan masy arakat1,
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5
tentang pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 2036);
22. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 26 Tahun 2015
tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Ha-ri
T\:a bagi Peserta Penerima Upah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 1510);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2O18 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2078 Nomor 1571;
24. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2077 tentang Program Jaminan Sosial
Tenaga Ke{a Indonesia;
25. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2Ol8
tentang Tata Cara Pengenaan dan Pencabutan Sanksi
Administratif Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu
Bagi Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 5O3);
26. Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang
Optimalisasi Penyelenggaraan Kepeserta.an Jaminan Sosia1
Ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Selatan(Berita
Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 nomor 3);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP
BAB IV SASARAN PENERIMA PROGRAM
BAB V PERSYARATAN PENERIMA PROGRAM
BAB VI MEKANISME PENDATAAN
BAB VII BESARAN IURAN DAN TATACARA PEMBAYARAN
BAB VIII PENGANGGARAN
BAB IX PERTANGGUNG JAWABAN
BAB X PENANGANAN PENGADUAN DAN KOORDINASI
BAB XI PEMBERHENTIAN KEPESERTAAN
BAB XII PENGAWASAN
BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 24 Tahun 2021
APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2021 Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring Dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa guna kelancaran dan ketertiban administrasi pengelolaan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka diperlukan adanya pengaturan tentang bantuan sosial;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Serta Monitoring dan Evaluasi Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Tata cara pemberian bantuan berupa uang dan/atau ba ang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah beberapa kali, terahir dengan Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 34 Tahun 2019
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2021 Nomor 611
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kabupaten Bireuen
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi percepatan pelaksanaan program nasional pembangunan sejuta rumah di Indonesia sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu khususnya pemenuhan kebutuhan rumah yang layak huni, perlu memberikan bantuan rumah tidak layak huni;
c. bahwa agar pemberian bantuan rumah tidak layak huni sesuai sasaran dan tujuan perlu adanya petunjuk teknis;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Rumah Tidak Layak Huni Dalam Kabupaten Bireuen;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 07/PRT/M/2018; Peraturan Gubernur Aceh Nomor 145 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Sasaran, BAB IV tentang Pengorganisasian, BAB V tentang Perencanaan, BAB VI tentang Pelaksanaan, BAB VII tentang Pemanfaatan, BAB VIII tentang Pelaporan, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Monitoring,Evaluasi dan Pembinaan, BAB X tentang Pengawasan dan Pengendalian, XI tentang Pembiayaan, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
ABSTRAK:
Berdasarkan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib
Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun
2020, maka perlu meninjau Peraturan Bupati Ogan
Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bantuan
Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Nomor
34 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2015
tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
Dasar hukum dalam peraturan ini :Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945 ;UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan UU No 2 Tahun 2011;UU No 17 Tahun 2014 sebagaimana telah beberpa kali diubah, terakhir
dengan UU No 13 Tahun 2019;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;UU No 7 Tahun 2017;PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan PP No 5 Tahun 2009;PP No 12 Tahun 2019;Permendagri No 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 78 Tahun 2020;Permendagri No 77 Tahun 2020
Dalam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan umum,Pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan,Penganggaran dalam APBD,Pengajuan bantuan keuangan ,Verifikasi kelengkapan administrasiPenyaluran bantuan keuangan ,Penggunaan banutan keuangan ,Pelaporan dan pertanggungjawaban pengunaan bantuan keuangan ,Ketentuan lain lain,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
mencabut Peraturan
Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan
Partai Politik (Berita Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Tahun 2015 Nomor 6) sebagaimana telah diubah, dengan
Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2015 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik
20 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk meringankan beban masyarakat
terhadap pembiayaan pendidikan dalam
penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang
bermutu, pemerintah mengalokasikan dana bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan;
bahwa agar dalam penggunaan dana bantuan
operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan
dapat berjalan lancar, tertib dan dapat
dipertanggungjawabkan, perlu menyusun petunjuk
teknis pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten
Semarang Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penerima Dana
Bab III Besaran Alokasi Dana
Bab IV Komponen Penggunaan Dana
Bab V Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana
Bab VI Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2021.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaDesa
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Bantul No. 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
Mencabut
Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa
Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa
Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2019tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kalurahan Program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membantu pelaksanaan urusan
pemerintahan Kalurahan sesuai dengan visi dan misi
Pemerintah Daerah, agar tercapai sinkronisasi program dan
kegiatan antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah
Kalurahan, serta mengakomodasikan partisipasi masyarakat
yang disampaikan kepada Bupati Bantul dan Wakil Bupati
Bantul, perlu diberikan Bantuan Keuangan Kepada
Pemerintah Kalurahan untuk membiayai pembangunan
berdasarkan partisipasi masyarakat Kalurahan, bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 67 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah dijelaskan dalam
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
perlu diatur pedoman pemberian bantuan keuangan kepada
Kalurahan pembangunan partisipatif masyarakat Kalurahan
dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 , Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2019, Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 86 Tahun 2020.
Materi pokok : Sasaran kegiatan, Mekanisme penganggaran Pembangunan Partisipatif Masyarakat Kalurahan (P2MK), Penyelenggara P2MK, Pelaksanaan P2MK pada masa tanggap darurat bencana dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2021.
Mencabut : Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa, Peraturan Bupati Bantul Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa dan
Peraturan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif
Masyarakat Desa.
Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran : 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Nganjuk Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, DAN TERTIB
ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN
PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
PARTAI POLITIK KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pengelolaan bantuan keuangan kepada partai politik;
b. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36
Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,. Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Nganjuk perlu dikaji ulang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Nganjuk tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik di Kabupaten Nganjuk;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2011;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 7 Tahun 2017;
PP No 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 1 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 36 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Nganjuk No 2 Tahun 2006;
Perda Kab. Nganjuk No 15 Tahun 2006;
Perda Kab. Nganjuk No 8 Tahun 2016.
Bupati memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat Daerah yang mendapatkan kursi di DPRD. Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, diberikan setiap tahun dan bersumber dari APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 41 tahun 2020 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik Kabupaten Nganjuk dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab. Batang Hari Tahun 2021 No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BANTUAN SOSIAL PANGAN KEPADA KELUARGA PASIEN TERDAMPAK PENDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) YANG DIISOLASI MANDIRI DALAM KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
a. bahwa Penyebaran Corona Virus Disense 2019 (COVID-19) di kabupaten Batang Hari cenderung terus meningkat dari waktu ke waktu telah menimbulkan korban jiwa dan dampak negatif di berbagai sektor, serta berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga perlu diantisipasi dampaknya;
b. bahwa keluarga terdampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu diberikan Bantuan Sosial Pangan selama menjalani Isolasi Mandiri/Karantina;
c. bahwa berdasakan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Sosial Pangan Kepada Kelauarga Pasien terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diisolasi mandiri dalam Kabupaten Batang Hari.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020; Permensos Nomor 12 Tahun 2020; Permensos Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daera Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2006;.
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; SASARAN PENERIMAAN BANTUAN SOSIAL PANGAN; KRITERIA PENERIMAAN DAN TIDAK PENERIMA BANTUAN SOSIAL PANGAN; PEMANFAATAN BANTUAN SOSIAL PANGAN; BENTUK BANTUAN SOSIAL PANGAN; TATA CARA BANTUAN SOSIAL PANGAN; SUMBER DANA; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2021.
-
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat