Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 6 Tahun 2015

Bantuan Keuangan Partai Politik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai pemberian dan penetapan jumlah bantuan keuangan; penganggaran dalam APBD; pengajuan bantuan keuangan; verifikasi kelengkapan administrasi; penyaluran bantuan keuangan; penggunaan bantuan keuangan; serta laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Baturaja
Tanggal Penetapan
06 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2015/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 637 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Ogan Komering Ulu No. 24 Tahun 2021 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan