Peraturan Bupati ini terdiri dari 19 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Sasaran, BAB IV tentang Pengorganisasian, BAB V tentang Perencanaan, BAB VI tentang Pelaksanaan, BAB VII tentang Pemanfaatan, BAB VIII tentang Pelaporan, BAB IX tentang Sanksi, BAB X tentang Monitoring,Evaluasi dan Pembinaan, BAB X tentang Pengawasan dan Pengendalian, XI tentang Pembiayaan, serta BAB XII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat