Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wkil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Srageen yang disahkan dengan keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/19D/1997 tanggal 5 Februari 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Daerah Tingkat II Srageb tanggal 15 Maret 1997 Nomor 5 Tahun 1997 Seri D No. 05
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.06 Seri D Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkan peraturan pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut siatas perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dengan peraturan daerah-
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24; Tanbahab Lembaran Negara Nomor 3811);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-udang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administrasi kepala daerah/wakil kepala daerah dan bekas kepala daerah/wakil kepala daerah seta janda/dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Penghasilan tetap pimpinan DPRD terdiri dari :
a. Uang representasi;
b. Uang paket;
c. Tunjangan jabatan;
d. Tunjangan Khusus;
e. Tunjangan perbaikan penghasilan;
-Penghasilan tetap anggota DPRD terdiri dari
a. Uang representasi;
b. Uang paket;
c. Tunjangan komisi;
d. Tunjangan Khusus;
e. Tunjangan perbaikan penghasilan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2001.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wkil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Srageen yang disahkan dengan keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/19D/1997 tanggal 5 Februaru 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Daerah Tingkat II Srageb tanggal 15 Maret 1997 Nomor 5 Tahun 1997 Seri D No. 05 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatnya peran dan
fungsi DPRD dalam pelaksanaan tugas.
kewenangan dan tanggung jawab melaksanakan
legislasi, pengawasan dan anggaran maka perlu
didukung dengan biaya yang memadai; bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 110
Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, khususnya
Pasal 17 menyatakan bahwa anggaran belanja
DPRD dan SekretariaL DPRD merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nornor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menter; Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan pimpinan dan anggota DPRD, pengelolaan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2000 dicabut.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2001
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPengelolaan Keuangan Negara/Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bangka No. 11 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2001 Pembentukan Perusahaan Daerah Bangka Global Mandiri
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II ;
b. bahwa untuk pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692 );
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 1997 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah ;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 1998 tentang Manual Administrasi Barang Daerah ; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 tahun 1997 tentang Pedoman Tatacara Pemungutan Retribusi Daerah ;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 tahun 1997 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen ( Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 tahun 1988 ).
Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas Pemakaian Kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Daerah. Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi :
a. Pemakaian tanah ;
b. Pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas;
c. Pemakaian alat berat
d. Penyiaran radio siaran Pemerintah Daerah ;
e. Pemakaian peralatan Inseminasi Buatan (IB) ;
f. Pemakaian Kekayaan Daerah lainnya.
-Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan Daerah.
-Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2000.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen :
a. Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penggunaan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 April 1990 Nomor 188.3/148/tahun 1990 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 14 Mei 1990 Nomor 7 Tahun 1990 seri B nomor 04 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 2 tahun1990 tentang Pembangunan Radio Siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 Febuari 1995 nomor 188.3/19/1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 22 Febuari 1995 nomor 2 tahun 1995 seri B nomor 01 dan diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1996 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen nomor 2 tahun 1990 tentang Penggunaan Radio siaran Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Mei 1997 nomor 188.3/105/1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 9 Juni tahun 1997 seri B nomor 02 dan ;
b. Nomor 14 Tahun 1986 tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 25 Agustus 1986 Nomor 188.3/198/Tahun 1986 dan diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 1 Oktober 1986 Nomor 12 Tahun 1986 seri B nomor 06 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen nomor 14 tahun 1986 tentang tentang Izin Pemakaian Tanah yang dikuasai oleh dan atau milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 14 November 1994 nomor 188.3/391/1994 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 23 Desember 1994 Nomor 17 Tahun 1994 seri B nomor 07 dan ;
c. Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda, yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Agustus 1989 Nomor 188.3/246/Tahun 1989 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 20 Oktober 1989 Nomor 7 Tahun 1989 seri B nomor 03 diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengelolaan Gedung Gelanggang Pemuda yang disyahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 21 April 1992 Nomor 188.3/181/1992 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Tanggal 24 April 1992 Nomor 13 Tahun 1994 seri B nomor 04 dan ;
d. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Izin Pemakaian Mesin Gilas, Penyemprot Aspal, Waker, Stone Crusher dan Loader milik Pemerintah Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disyahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 22 Desamber 1995 Nomor 188.3/394/Tahun 1995 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 15 Mei 1996 Nomor 8 Tahun 1996 seri B Nomor 01 dan ;
e. Nomor 20 Tahun 1986 tentang Ketentuan Menempati Rumah Dinas Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen, yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Febuari 1987 Nomor 188.3/38/Tahun 1987 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen tanggal 26 Maret 1987 Nomor 6 Tahun 1987 seri B nomor 02 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 20 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Petinggi Dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas- tugas Aparat Pemerintah Desa dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat Desa secara berdayaguna dan berhasilguna, maka perlu menetapkan pedoman penghasilan bagi Petinggi dan Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a dipandang perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Petinggi dan Perangkat Desa dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Sumber Penghasilan Tetap Dan Penghasilan Lainnya
Bab III Penghasilan Petinggi Dan Perangkat Desa Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya
Bab IV Pemberian Penghargaan
Bab V Ketentuan Peralihan
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
11 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 17 Tahun 2000
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 23 ayat (1)
undang-undang nomer 25 tahun 1999 tentang
perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan
daerah, perlu di tetapkan peraturan daerah kota bekasi
tentang pengelolaan keuangan daerah;
Undang-undang nomer 9 tahun 1996; Undang-undang nomer 22 tahun 1999; Undang-undang nomer 25 tahun 1999; Peraturan pemerintah nomer 5 tahun 1997; Peraturan pemerintah nomer 25 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomer 105 tahun 2000; Peraturan pemerinta nomer 107 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomer 108 tahun 2000; Peraturan pemerintah nomer 109 tahun 2000; Peraturan daerah kota bekasi nomer 6 tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyusunan dan penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, Pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa, tata cara melakukan pinjaman, Pertanggungjawaban keuangan daerah, pengawasan dan pemeriksaan keuangan daerah, kerugian keuangan dan barang daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2000.
40 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Kab. Bogor Tahun 2000 No 33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2000.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat