Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001

Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Penghasilan tetap pimpinan DPRD terdiri dari : a. Uang representasi; b. Uang paket; c. Tunjangan jabatan; d. Tunjangan Khusus; e. Tunjangan perbaikan penghasilan; -Penghasilan tetap anggota DPRD terdiri dari a. Uang representasi; b. Uang paket; c. Tunjangan komisi; d. Tunjangan Khusus; e. Tunjangan perbaikan penghasilan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
08 Februari 2001
Tanggal Pengundangan
09 Februari 2001
Tanggal Berlaku
09 Februari 2001
Sumber
LD.2001/NO.06 Seri D Nomor 06
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 217 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997

  2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wkil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Srageen yang disahkan dengan keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/19D/1997 tanggal 5 Februari 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Daerah Tingkat II Srageb tanggal 15 Maret 1997 Nomor 5 Tahun 1997 Seri D No. 05

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan