KEDUDUKAN-KEUANGAN-KETUA-WAKIL-KETUA-DAN-ANGGOTA-DEWAN-PERWAKILAN-RAKYAT-DAERAH-KABUPATEN-SRAGEN
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2001/NO.06 Seri D Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dengan telah ditetapkan peraturan pemerintah nomor 110 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka peraturan daerah kabupaten daerah tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 sudah tidak sesuai lagi dan perlu dicabut;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut siatas perlu menetapkan dan mengatur kembali tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen dengan peraturan daerah-
- Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24; Tanbahab Lembaran Negara Nomor 3811);
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimnbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 5. Undang-udang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang hak keuangan/administrasi kepala daerah/wakil kepala daerah dan bekas kepala daerah/wakil kepala daerah seta janda/dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 121);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 211; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029).
- Materi Pokok Perda ini adalah: -Penghasilan tetap pimpinan DPRD terdiri dari :
a. Uang representasi;
b. Uang paket;
c. Tunjangan jabatan;
d. Tunjangan Khusus;
e. Tunjangan perbaikan penghasilan;
-Penghasilan tetap anggota DPRD terdiri dari
a. Uang representasi;
b. Uang paket;
c. Tunjangan komisi;
d. Tunjangan Khusus;
e. Tunjangan perbaikan penghasilan;
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2001.
- Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 1 Tahun 1997 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wkil ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Srageen yang disahkan dengan keputusan gubernur kepala daerah tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/19D/1997 tanggal 5 Februaru 1997 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Daerah Tingkat II Srageb tanggal 15 Maret 1997 Nomor 5 Tahun 1997 Seri D No. 05 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi
- 5 halaman
|