Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000

Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas Pemakaian Kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Daerah. Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi : a. Pemakaian tanah ; b. Pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas; c. Pemakaian alat berat d. Penyiaran radio siaran Pemerintah Daerah ; e. Pemakaian peralatan Inseminasi Buatan (IB) ; f. Pemakaian Kekayaan Daerah lainnya. -Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan Daerah. -Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
16 Desember 2000
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2000
Tanggal Berlaku
16 Desember 2000
Sumber
LD.2000/NO.23
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 258 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan