Materi Pokok Perda ini adalah: -Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut Retribusi atas Pemakaian Kekayaan yang dimiliki dan atau dikuasai oleh Daerah. Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini meliputi : a. Pemakaian tanah ; b. Pemakaian bangunan/gedung/rumah dinas; c. Pemakaian alat berat d. Penyiaran radio siaran Pemerintah Daerah ; e. Pemakaian peralatan Inseminasi Buatan (IB) ; f. Pemakaian Kekayaan Daerah lainnya. -Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan/memakai kekayaan Daerah. -Retribusi pemakaian kekayaan daerah termasuk golongan retribusi jasa usaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat